Tambang Nikel Dihentikan Sementara

Sukri Djalumang
Upaya Dewan Memaksimalkan Penerimaan PAD

BANGGAI RAYA- Langkah Komisi II, DPRD Banggai menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Banggai agar aktivitas tambang nikel PT C Gong Perkasa di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat dihentikan sementara adalah bagian dari upaya memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.

Tak hanya itu, komisi yang membidani pembangunan ini menghendaki agar masalah di kemudian hari sebagai dampak aktivitas perusahaan dapat diminimalisir sejak dini.

“Tidak ada upaya kami menghambat investasi di daerah ini. Langkah kami (menerbitkan rekomendasi penghentian sementara) ini semata-mata sebagai upaya preventif atau pencegahan sejak awal,” urai Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang kepada Banggai Raya di Ruang Fraksi Nasdem, Senin (28/6/2021).

Penegasan politisi Nasdem ini sekaligus mempertajam poin penting di rekomendasi Komisi II saat gelaran rapat dengar pendapat menghadirkan warga serta pemerintah daerah yang tanpa dihadiri pihak perusahaan PT C Gong Perkasa.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Berdasarkan keterangan pada rapat dengar pendapat pekan kemarin tutur Uci-sapaab karibnya bahwa ternyata pihak perusahaan baru mempekerjakan empat orang. “Ada saran dari Asisten II bahwa setiap aktivitas perusahaan, harus melaporkan kepada pemerintah daerah. Di sini masalahnya, (PT C Gong Perkasa) belum melapor ke pemda, baru melaporkan ke camat dan ke kepala desa setempat,” kata Uci.

Itulah sebabnya, Komisi II mengeluarkan rekomendasi untuk pemberhentian sementara hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Setelah persyaratan itu dilengkapi, dewan juga meminta untuk melaporkan ke Pemda Banggai.

Memang untuk memulai aktivitas, tidak ada izin kewenangan Pemda Banggai yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Urusan dengan pemerintah sebut Uci, karena aktivitas perusahaan berada di wilayah administrasi Kabupaten Banggai. Tentu saja, harus melaporkan ke pemerintah setempat. “Investor adalah tamu, maka harus melapor ketika beraktivitas,” tekan dia.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Hal ini penting tutur Uci, karena ketika masalah muncul, maka pemerintah daerah akan terlibat.

Hal lain yang cukup penting adalah urusan yang berkaitan dengan pemerintah daerah seperti kewajiban membayar pajak. Semisal, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau Minerba.

Langkah Komisi II ungkap Uci, sebagai upaya preventif atau pencegahan jangan sampai sudah beraktivitas dan pihak perusahaan mengelola minerba, maka potensi PAD-nya bisa ditarik. “Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Sulteng, mereka bilang memang belum. Yang namanya aspirasi masyarakat, ya kami sikapi. Berdasarkan keterangan kepala desa bahwa aktivitas pihak perusahaan baru sebatas mengambil sampel. Begitu juga camat mengakui hal serupa. Pihak perusahaan berkewajiban melaporkan aktivitasnya ke pemda, supaya pemerintah tahu. Dari sini, pemerintah bisa mengambil potensi PAD sektor tertentu hasil aktivitas perusahaan,” demikian Sukri Djalumang.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Untuk diketahui bahwa Komisi II, DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat menyahuti aspirasi masyarkat sekaitan dengan aktivitas tambang nikel di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat. Rapat itu digelar pada Senin (21/6/2021).

Rapat itu pun melahirkan dua poin rekomendasi. Pertama, DPRD Banggai akan merekomendasikan ke Bupati Banggai untuk memberhentikan aktivitas tambang nikel di Desa Rata sambil melengkapi persyaratan. Kedua, jika pihak perusahan telah melengkapi syarat pengoperasian, berkewajiban segera melapor kembali ke Pemda Banggai.

Pos terkait