Tak Diundang RDP Aduan TKBM, APBMI Soroti DPRD Banggai

BANGGAI RAYA- Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menyoroti DPRD Banggai, karena mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP)  terkait ongkos pemuatan pelabuhan dan ongkos pelabuhan tujuan (OPP-OPT) yang diadukan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Lalong Luwuk.

Berdasarkan informasi yang diperoleh APBMI Banggai, lembaga perwakilan rakyat yang berkantor di Luwuk melalui Komisi II itu akan menggelar RDP pada Kamis (11/11/2021).

Pihak yang diundang DPRD Banggai melalui surat yang ditandatangani ketuanya Suprapto N, Selasa 9 November 2021, yakni Kasat KP3 Pelabuhan Rakyat dan KUPP Kelas II Pelabuhan Luwuk. Sementara perusahaan bongkar muat (PBM) maupun APBMI Banggai, yang menjadi salah satu principal dalam permasalahan terkait OPP-OPT itu tidak diundang.

Ketua APBMI Banggai, Anwar Hasan mengaku heran, sebab pihaknya tak diundang oleh dewan, padahal masalah yang diadukan berkaitan dengan perusahaan bongkar muat dan asosiasinya.

BACA JUGA:  Baliho Cabup Banggai Sulianti Murad Dirusak

“Ini kan yang dipersoalkan oleh pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong soal OPP OPT, tarif buruh, masalah pidana yang ada sekarang, legalitas koperasi TKBM Teluk Lalong, dan sebagainya. Berbicara soal itu, seharusnya kami ikut diundang. Tapi ini aneh, karena kami selaku pihak yang dipersoalkan, malah tidak diundang,” sebut Anwar Hasan, Rabu (10/11/2021).

Ketua APBMI Banggai mengatakan, menyangkut OPP OPT yang merujuk pada KM 11 maupun KM 35 Tahun 2007, sangat jelas di dalamnya melibatkan APBMI. APBMI kata dia, mestinya dilibatkan, agar bisa memberi penjelasan terkait poin tuntutan TKBM.

“Namun ini menjadi aneh, karena kami yang APBMI dan menjadi salah satu principal dalam persoalan ini, malah tidak diundang. Ini ada apa?” tandas Anwar Hasan.

BACA JUGA:  Bawa Langsung Formulir Pendaftaran Cabup ke NasDem, Herwin Yatim: Kita Wujudkan Perjuangan Restorasi Banggai

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, sebelumnya koperasi TKBM Teluk Lalong mengadukan persoalan melalui surat nomor : 088/Kop-TKBM/TL/PLWK/XI/2021 tertanggal 4 November 2021 ke Dewan Banggai.

Dalam surat tersebut, juga dilampirkan sejumlah memori penjelasan dari pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong, sebagai alasan mereka meminta dilakukan hearing ke DPRD Banggai.
Koperasi TKBM mengatakan bahwa dalam penetapan OPP OPT 2020, mereka tidak dilibatkan serta menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam penyesuaian tarif upah di dalamnya yang tidak merujuk pada KM 35 sebagai dasar penyusunan tarif upah di OPP OPT. Juga adanya persoalan pidana yang kini menjerat 3 pengurus TKBM Tangkian, dan proses pemeriksaan 2 pengurus koperasi TKBM Luwuk, yang dinilai buntut dari OPP OPT 2020. Karenanya koperasi TKBM Teluk Lalong mendesak agar KUPP Luwuk dan Disnakertrans Banggai segera berkoordinasi dan menginisiasi peninjauan kembali OPP OPT 2020.

BACA JUGA:  BPOM Sulteng Gelar Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa di Balut

Mereka juga mendesak DPRD Banggai melakukan pengawasan terhadap setiap pelaku usaha terutama di sektor pelabuhan.

DPRD Banggai juga didesak agar lakukan evaluasi peninjauan lapangan dan menindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh pada peraturan dan kesejahteraan buruh.

Koperasi TKBM Teluk Lalong mendesak pula PBM dan APBMI agar patuh dan taat terhadap kesepakatan serta regulasi peraturan perundang-undangan.

Kepada Bupati Banggai, koperasi TKBM Teluk Lalong mendesak untuk memfasilitasi, memediasi, menengahi, serta menyelesaikan ragam persoalan yang dialami buruh saat ini. Apabila seluruh tuntutan koperasi TKBM Teluk Lalong itu tidak dipenuhi, mereka mengancam akan melakukan mogok kerja. (*)

Pos terkait