Sentra Gakkumdu Bawaslu Tutup Penanganan Pelanggaran Pemilu

BANGGAI RAYA-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Banggai resmi menutup penanganan pelanggaran pemilu.

Hal tersebut disampaikan Tim Sentra Gakkumdu/Ketua Bawaslu Banggai Saiful Saide yang hadir bersama unsur Kejaksaan Negeri Banggai dalam konferensi pers di kantornya, Rabu petang (30/12/2020).

Ia mengatakan, sejak tanggal 5-22 Desember 2020, Sentra Gakkumdu menerima 52 kasus atau laporan money politik, dan 43 kasus yang ditindaklanjuti, sementara 9 kasus tidak diregistrasi.
Dalam prosesnya, tiga lembaga hukum memberikan kajian dan pendapat.

Pendapat Bawaslu bahwa berdasarkan kajian terdapat 20 kasus terpenuhi unsur sesuai UU Pilkada, dan 23 kasus tidak terpenuhi unsur. Pertimbangannya karena kesaksian tidak mendukung dan pemanggilan saksi maupun terlapor oleh Sentra Gakkumdu tidak memiliki hak pemaksaan, sehingga kasus yang ditindaklanjuti dan memenuhi unsur tidak dapat dilanjutkan prosesnya.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Pendapat kepolisian bahwa saksi tidak mendengar atau mengalami fakta secara langsung. Banyak kesaksian tidak memenuhi unsur bukti materil.

Sementara kejaksaan menyatakan banyak saksi dan terlapor tidak hadir, sehingga kasusnya tidak dakat diproses lanjut.

Aryati B Laha dari tim Winstar yang diundang dalam konferensi pers itu menilai banyak kasus tidak ditangani serius. Karenanya ia mempertanyakan alasan, apa yang membuat semua laporan dihentikan, sementara ada banyak bukti dan saksi. Kalau kondisinya begini, lalu bagaimana warga melapor.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Salah satu contoh kasus di Luwuk Timur, yang laporannya sangat jelas.

Bawaslu sendiri mengatakan bahwa Kasus money politik di Luwuk Timur terpenuhi unsur, tapi terlapor tidak hadir.

Saiful juga menyatakan bahwa 20 kasus terpenuhi unsur, namun di Gakkumdu ada unsur lain.

Gakkumdu juga tidak punya upaya paksa untuk menghadirkan terlapor. Dalam aturan Pilkada kata Saiful, tidak ada juga proses atau sidang in absentia (tanpa dihadiri terlapor/terdakwa), sehingga kasus tidak bisa diproses lanjut.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Terkait penghentian proses hukum dan putusan Bawaslu Sulteng yang menyatakan menolak aduan pelapor, Aryati menyatakan bahwa Tim Winstar akan mengajukan banding ke Bawaslu RI.
Upaya banding ini diapresiasi Bawaslu dan Gakkumdu, sebab langkah tersebut memang konstitusional dan dibenarkan oleh aturan.

“Silakan kalau mengajukan banding, sebab langkah tersebut memang dibenarkan aturan. Bawaslu Banggai sendiri siap menghadapi sidang banding,” tandasnya. DAR