Selamat! Status Akreditasi Prodi Komputerisasi Akuntansi AMIK Diperpanjang

BANGGAI RAYA- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) resmi memperpanjang status Akreditasi B untuk Prodi Komputerisasi Akuntansi (KA) yang  dimiliki AMIK Nurmal Luwuk.

Kepastian diperpanjang status akreditasi dengan predikat baik, setelah AMIK Nurmal Luwuk menerima sertifikat akreditasi dari BAN-PT.

Dalam sertifikat BAN-PT dengan Nomor 6928/SK/Ak-PPJ/Dipl-III/XI/2020, menyatakan bahwa program studi Komputerisasi Akuntansi, pada program Diploma-III Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Luwuk Banggai, Kabupaten Banggai memenuhi syarat peringkat akreditasi B. Perpanjangan akreditasi ini berlaku sejak tanggal 1 November 2020 sampai 1 November 2025.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Direktur AMIK Nurmal Luwuk, Heriyanto Sahidu kepada Banggai Raya, Kamis (12/11/2020) mengatakan, perpanjangan akreditasi ini diterima setelah pihaknya berhasil memenuhi semua persyaratan yang diminta BAN-PT. Terutama pelaporan ke pangkalan data perguruan tinggi.

“Sebelum diperpanjang banyak yang dimintakan oleh sistem. Kita penuhi. Lalu dinilai kembali. Hasilnya, kita mendapatkan akreditasi B dengan status diperpanjang,” tandasnya.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Dengan diperpanjangnya akreditasi ini, Heri berharap, AMIK Luwuk Banggai dan prodi KA kedepan akan terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Dan tentunya akan semakin maju dan semakin berkualitas.

Dilansir dari laman web Kemendikbud, perpanjangan keputusan akreditasi diterbitkan apabila memenuhi ketentuan, program studi atau perguruan tinggi berstatus aktif berdasarkan data PDDikti. Kemudian, prodi harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Pertama, jumlah dosen minimal pada suatu pogram Studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai. Memiliki mahasiswa yang terdaftar pada PDDIKTI. Rasio Dosen Mahasiswa paling tinggi 1: 60 untuk S1 dan Diploma; 1 : 20 untuk S2, dan 1 : 10 untuk S3. JAD