Retribusi Parkir di Arena Pesta Rakyat Ilegal

Drs. Tasrik Djibran, MM

BANGGAI RAYA- Penarikan retribusi parkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di arena pelaksanaan kegiatan festival budaya di area RTH Teluk Lalong Luwuk selama 16 hari illegal. Penilaian illegal itu, karena hasil penarikan retribusi parkir itu tidak disetorkan kepada Dishub Banggai, sebagai instansi teknis yang menangani parkiran.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Demikian penegasan disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran kepada Banggai Raya, Senin (28/3/2022).

“Itu ilegal, setiap malam mereka pungut parkir, tapi, tidak pernah disetorkan ke Dishub Banggai. Insya Allah kedepannya, kami akan menertibkan retribusi parkiran-parkiran seperti itu, bersama Satlantas dan Pol PP,” tekan Tasrik Djibran.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Diketahui, retribusi parkir pada acara penutupan pesta rakyat yang menampilkan Pameran Pembangunan dan Festival Rakyat Banggai Bersaudara Tahun 2022 itu potensinya cukup besar. Sekali parkir roda dua misalnya, pemilik kendaraan membayar jasa parkir Rp5.000. (*)

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait