Ratusan Sekolah Mulai Cairkan Dana BOS, Sukriyadi: Pastikan Seluruh Data Guru Valid

Para guru, bendahara dan kepala sekolah mencairkan dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai telah mencairkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 1 untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Aula Disdik Banggai, Jumat (1/4/2022) pekan kemarin.

Kepala sekolah dan bendahara sekolah hadir untuk melakukan pencairan dana BOS. Disdik Banggai di bawah pimpinan Syafrudin Hinelo yang memiliki jargon Mari Bersama untuk Tertib, Teratur dan Terpimpin Menyongsong Dunia Pendidikan Yang Lebih Baik, meminta pihak bank untuk bisa mencairkan BOS di aula kantor Disdik Banggai.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Selain pencairan dana BOS, di hari yang sama telah dilakukan rapat terkait pemberkasan TPG/sertifikasi guru dan Tamsil guru, di ruang Bidang Pembinaan Ketenagaan/GTK, sekira pukul 08.00-15.00.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan/GTK, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Sukriyadi Lalu mengatakan, terkait proses pencairan dana BOS reguler Tahap 1 telah dilaksanakan pada Jumat (1/4/2022), di lantai 2, aula Disdik Banggai.

Ada sekira 200 lebih sekolah mulai tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Banggai yang melakukan pencairan, maka sekolah-sekolah datang tepat waktu dalam melakukan pencairan pada Jumat tersebut.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

“Pencairannya sekira pukul 08.00 sampai dengan selesai. Yang wajib hadir adalah kepala sekolah dan bendahara karena akan melakukan penandatanganan daftar cek giro. Hal-hal terkait kelengkapan yang belum dipahami terkait dana Bos bisa berkoordinasi dengan pak Hendrik, di Bidang Dikdas,” kata Sukriyadi Lalu kepada Banggai Raya, Sabtu (2/4/2022).

Sedangkan untuk pemberkasan TPG/sertifikasi guru dan Tamsil guru kata dia, diharuskan sudah valid, sehingga harus dipastikan kembali informasi GTK sudah valid.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik, Muhammad Darmawan Pimpin PGRI Luwuk Utara Periode 2024-2029

Karena kata Sukriyadi, kalau belum valid tidak bisa pengajuan SKTP untuk dasar pencairan dananya, dan pihak Kemendikbud tidak akan menyetujui untuk diproses selanjutnya.

“Makanya pihak sekolah atau guru silakan mengupdate data informasi GTK bagi yang belum valid pada operator sekolah. Semua itu ditujukan kepada koordinator pendidikan, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, operator sekolah dan bendahara sekolah,” kata Kabid GTK menambahkan. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait