BANNGGAI RAYA- Sejumlah masyakat yang mengatasnamakan oleh Solidaritas Pekerja, Mahasiswa dan Rakyat melakukan aksi demontrasi terhadap PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI), Selasa (2/6/2020) di depan kantor perusahaan tersebut.
Aksi demontrasi ini berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak perusahaan terhadap pekerja atas nama Ibrahim dan Nawir serta merumahkan sejumlah pekerja.
Koordinator Solidaritas Pekerja, Mahasiswa dan Pekerja, Risman Mohidin mengatakan, pihak perusahaan terkesan tertutup dalam kontrak kerja dan upah. Bahkan, pekerja yang dirumahkan tanpa diberikan penjelasan.
“Kami hanya minta perjelas kontrak kerja dan upah pekerja harus sesuai denga Upah Minimum Kota (UMK) serta PHK sepihak. bukan hanya itu juga, kenapa juga ada supir yang dirumahkan tanpa penjelasan,” Risman Mohidin.
Jika tuntutan itu tak dipenuhi, massa aksi meminta perusahaan untuk sementara waktu berhenti melakukan aktivitas pertambangan. “Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi perusahan harus berhenti sementara,” kata dia.
Usai melakukan aksi di depan kantor PT. Ani, aksi tersebut berlanjut di Depan Kantor Kecamatan Bunta. Hasilnya, Camat Bunta, Arsat Tamagola berjanji akan memediasi antara pihak PT. ANI dan massa aksi. SAH