Polsek Toili Musnahkan 2 Tempat Penyulingan Miras

BANGGAI RAYA-Jajaran Polsek Toili yang dipimpin Kapolsek AKP Candra, memusnahkan dua tempat penyulingan Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus di areal perkebunan dan pengunungan, Desa Samalore, Kecamatan Toili, Rabu (13/1/2021).

Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), personel Polsek Toili harus rela berjalan kaki untuk sampai di lokasi pembuatan miras lokal jenis cap tikus.

“Ada dua pondok yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus yang kami munshakan,” ucap AKP Candra kepada Banggai Raya, Rabu (13/1/2021).

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Dari penggerebekan di dua pondok itu, personel Polsek Toii menemukan satu pondok yang pemiliknya sedang melakukan penyulingan cap tikus, yakni berinisial KA (67), warga Kecamatan Moilong.

“Sedang satu pondoknya lagi pemilik tidak berada di tempat,” tutur mantan Kapolsek Batui ini.

Barang bukti yang ditemukan dari kedua pondok itu berupa, seperangkat alat penyulingan miras cap tikus, 950 liter bahan baku cap tikus (Saguer) dan 20 liter miras cap tikus hasil olahan. Karena medan yang terjal dan hanya bisa di tempuh dengan berjalan kaki, seluruh alat penyulingan serta saguer dimusnahkan di lokasi.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Kami hanya menyita 20 liter cap tikus sebagai barang bukti, pelaku diamankan di Mapolsek Toili, guna proses hukum lebih lanjut,”ungkap perwira berpagkat tiga balak ini.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku yang meproduksi miras, maupun yang menjual miras tanpa izin. Pasalnya gangguan kamtibmas berawal dari warga yang mengkonsumsi minuman keras.

“Kami minta peran aktif seluruh masyarakat, untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras, ini demi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya. MAN/*