Polsek Luwuk Bubarkan Aksi Pesta Miras

PERSONEL Polsek Luwuk saat menemukan dua remaja tengah asyik berpesta minuman keras. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Personel patroli Polsek Luwuk lagi-lagi membubarkan aksi pesta minuman keras (miras) yang dilakukan dua remaja di tanggul Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu (15/11/2021) malam.

Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, mengatakan, awalnya anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat yang melihat sekelompok warga tengah pesta miras di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

“Mendapat informasi itu anggota langsung bergerak menuju lokasi,” kata AKP Candra.

Setibanya anggota di lokasi, kata lanjut AKP Candra, pihaknya menemukan dua remaja tengah meneguk miras sesuai yang dilaporkan warga kemudian langung membubarkan kegiatan terlarang tersebut.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Di lokasi anggota menemukan miras jenis satu botol Bir Guinnes dan Bir Bintang yang dicampur dengan binuman berenergi,” ungkap AKP Candra.

sebelum dibubarkan, mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menjelaskan, kedua remaja itu diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengonsumsi miras.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

“Barang bukti langsung musnahkan di TKP, sedangkan kedua remaja ini langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” tutup Kapolsek. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait