BANGGAI RAYA- Personel patroli Polsek Luwuk lagi-lagi membubarkan aksi pesta minuman keras (miras) yang dilakukan dua remaja di tanggul Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu (15/11/2021) malam.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH MH, mengatakan, awalnya anggota patroli mendapat informasi dari masyarakat yang melihat sekelompok warga tengah pesta miras di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi itu anggota langsung bergerak menuju lokasi,” kata AKP Candra.
Setibanya anggota di lokasi, kata lanjut AKP Candra, pihaknya menemukan dua remaja tengah meneguk miras sesuai yang dilaporkan warga kemudian langung membubarkan kegiatan terlarang tersebut.
“Di lokasi anggota menemukan miras jenis satu botol Bir Guinnes dan Bir Bintang yang dicampur dengan binuman berenergi,” ungkap AKP Candra.
sebelum dibubarkan, mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menjelaskan, kedua remaja itu diberikan pembinaan dan pesan kamtibmas tentang dampak negatif dari mengonsumsi miras.
“Barang bukti langsung musnahkan di TKP, sedangkan kedua remaja ini langsung diperintahkan kembali ke rumah masing-masing,” tutup Kapolsek. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai