Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pelita Luwuk, Begini Kronologisnya

BANGGAI RAYA- Kepolisian Resor Banggai mengamankan tiga orang pria berinisial LOR (23), RY (17) dan NHS (20) yang melakukan pengeroyokan terhadap korban di Kompleks Pelita, Kelurahan Baru, Luwuk, Minggu (16/07/2023).

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy membenarkan dan mengungkapkan kronolgis terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Sekitar pukul 03.30 WITA / dini hari, pada saat itu korban bersama dengan dua orang temannya bonceng tiga melewati kompleks pelita, yang kemudian dicegat oleh pelaku yang langsung memukul dengan menggunakan kursi kayu hingga korban jatuh,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Polsek Bunta Damaikan Kelompok Pelajar SMP yang Terlibat Perkelahian

Kemudian korban berusaha lari namun dikejar dan kembali dipukuli oleh para pelaku. Sedangkan dua teman korban berhasil melarikan diri.

BACA JUGA:  3 Tahun Jadi Bupati, Warga Soho Puji Keberhasilan Amirudin Bangun Banggai

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Banggai,” ungkap Kasat.

Lanjut Tio, pelaku LOR dan NHS adalah warga Kelurahan Baru, Luwuk. Sedangkan RY warga Jalan Batu Permata Luwuk Utara, diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

BACA JUGA:  Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang Sapa Warga Karaton, Siap Jadikan Banggai Hebat

“Ketiganya diamankan berdasarkan laporan polisi korban Nomor; B/365/VII/2023/Sulteng/Res Bgi/SPKT. Untuk LOR alias Ajab ini juga merupakan residivis kasus jamret yang sempat melarikan diri ke Kendari, Sultra,” sebutnya.

Dari hasil interogasi petugas, ketiganya mengakui telah menganiaya korba dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banggai. (*)

Pos terkait