Pesan Kapolri: Anda Diteror ‘Pinjol’, Segera Lapor Polisi

BANGGAI RAYA- Kepolisian meminta agar masyarakat yang diteror atau diganggu ‘Pinjol’ ilegal, agar melapor ke petugas, agar segera ditangani. Hal itu menjadi salah satu pesan Kapolri kepada seluruh jajaran Polda, menanggapi adanya keluhan terkait keberadaan ‘pinjol’ yang sudah melakukan teror dan gangguan saat menagih pinjaman.

Dikutip dari Antara, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan hingga saat ini aparat kepolisian telah mengungkap 13 kasus pinjaman online atau daring ilegal.

“Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kami mengungkap dari Bareskrim sendiri, lalu dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah,” kata Agus dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis, dimana hasil analisisnya akan diberikan ke seluruh polda di wilayah Indonesia.

“Kami sedang analisis. Kemudian hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha ‘pinjol’ ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Keputusan pemerintah yang mengimbau kepada masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal kami jajaran kepolisian siap memberikan pengamanan,” ujarnya.

Menurut Agus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram yang disebarkan kepada jajaran Polda di Indonesia terkait penanganan pinjol ilegal tersebut.

“Atas perintah Kapolri, kami sudah menerbitkan Surat Telegram kepada seluruh polda untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat jika ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu baik secara psikis maupun fisik kepada warga yang jadi korban pinjol ilegal. Jadi masyarakat mohon agar berani melapor ke kepolisian atas peristiwa yang dihadapi jika terkait pinjol ilegal,” papar Agus.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Dalam kesempatan itu, Agus menambahkan, pinjol ilegal tidaklah sah secara hukum perdata lantaran tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Oleh karena itu, Agus meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjut menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian. (*)

Sumber: Antara

Pos terkait