Pastikan Penjualan Obat Sirup Disetop, Polres Banggai dan Jajaran Turun Beri Imbauan ke Apotek

BANGGAI RAYA- Polres Banggai dan Polsek jajaran turun melakukan pemantauan dan memberikan imbauan ke apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Banggai untuk tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda mengungkapkan, kegiatan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

“Kami mengimbau agar penggunaan obat sirup untuk pengobatan anak dihentikan sementara waktu,” ungkapnya saat ditemui awak media, Sabtu (22/10/2022) pagi.

Selain itu, Al Amin menyebutkan, anggota juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jadi kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak panik demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” sebutnya.

Sebelumnya, Sidokkes Polres Banggai bersama dokter mitra Polres Banggai dr. Nurhayati Kasim juga telah melaksanakan koordinasi dengan Balai POM Kabupaten Banggai tentang obat-obatan medis yang dilarang peredarannya sehubungan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak pada Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

Dari hasil koordinasi dengan Balai POM Kabupaten Banggai bahwa terdapat lima macam sediaan dan merk obat yang ada di tempat pelayanan kesehatan sudah harus dipacking dan dikembalikan.

Adapun ke lima jenis obat tersebut yakni Termorex syr, Flurin DMP syr, Unibebi Cough syr, Unibebi demam syr dan Unibebi Demam drops. (*)

Pos terkait