Menenggak Miras, Empat Warga Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Personel Patroli Polsek Luwuk mengamankan empat oknum warga yang sedang menenggak Minuman Keras (Miras) di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Minggu malam (10/1/2021).

Keempat warga itu yakni, WH (35), IM (20), AP (17) dan AS (16), dua diantaranya masih remaja. Barang bukti yang diamankan miras jenis cap tikus sebanyak dua botol ukural 600 ml yang dicampur dengan minuman berenergi.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

Kapolsek Luwuk AKP Petrus Asmi Matasikmengungkapkan, keempat oknum warga tersebut diamankan, guna mencegah timbulnya gangguan kamtibmas yang disebabkan pengaruh miras.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

“Agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas, personel kami segera bertindak dan mengamankan para pemuda tersebut termasuk barang buktinya,” ucap AKP Petrus Asmi Matasi kepada Banggai raya, Senin (11/1/2021).

Sebelum diamankan, kata mantan Kapolsek Tojo ini, keempat oknum warga tersebut, terlebih dahulu diperiksa satu-satu, baik pemeriksaan surat identitas diri maupun pemeriksaan badan, guna mengantisipasi senjata tajam (sajam) maupun narkoba.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

“Keempat oknum warga kami berikan pesan kamtibmas dan dibuatkan surat pernyataan, agar tidak mengulanginya lagi perbuatannya,”sebut perwira berpangka tiga balak ini. MAN/*