Marak Plat Hitam, Pergub Pergantian Izin Angkutan Dinilai Perlu Revisi

Tasrik Djibran

BANGGAI RAYA- Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai bersama Asosiasi Pengemudi Indonesia (Aspindo) Banggai baru saja menggelar rapat untuk membicarakan atas beroperasinya kendaraan plat hitam menjadi angkutan desa dan perkotaan di daerah ini, pada Selasa (31/8/2021) kemarin.

Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, salah satunya meminta pada Dishub Banggai merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk menindaklanjuti kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah supaya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 perlu direvisi kembali.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Tasrik Djibran kepada Banggai Raya mengatakan, tentang pergantian izin angkutan dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus melalui dan bergabung dalam PO perusahaan itu harus direvisi.

BACA JUGA:  7 Siswa SMA di Banggai Dinyatakan Tidak Lulus 

“Hasil rapat poinnya dalam kesepakatan adalah semua peserta rapat setuju untuk merekomandasikan kepada bapak bupati agar menindaklanjuti kepada bapak Gubernur supaya aturan nomor 12 Tahun 2020 perlu direvisi. Tentang setiap penggantian izin angkutan dan STNK harus melalui dan bergabung dalam PO perusahaan. Sehingga dari pihak pengguna angkutan beralih pada plat hitam. Tim gabungan akan melakukan pemantauan dan pengawasan di setiap angkutan yang ada di Kabupaten Banggai,” kata Tasrik Djibran kepada Banggai Raya, Rabu (1/8/2021).

BACA JUGA:  Penuhi Target, LP3M Unismuh Luwuk Terima 260 Calon Peserta KKN Angkatan XXXVI

Selain itu, Aspindo Banggai juga meminta agar pengelolaan Terminal Biak yang saat ini dikelola Pemerintah Provinsi Sulteng, bisa dikembalikan ke Pemerintah Daerah Banggai.

Aspindo kembali mendapatkan mobil angkutan desa yang memakai plat hitam dan membongkar muatan di dalam kota. FOTO: ISTIMEWA

Sebelumnya, pengurus dan anggota Aspindo Banggai melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan plat hitam yang telah beroperasi mengangkut penumpang dari Luwuk ke luar daerah, pada Senin (30/8/2021) di Terminal Biak, Kecamatan Luwuk Utara.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

Aspindo menilai, dengan beroperasinya kendaraan plat hitam menjadi angkutan desa sangat merugikan para pengemudi kendaraan plat kuning. Seharusnya kendaraan plat hitam itu merupakan kendaraan pribadi.

Olehnya, Pengurus Aspindo mengimbau, untuk bisa beroperasi kendaraan tersebut, dengan ketentuan harus mengganti plat hitam menjadi plat kuning, tidak bisa plat hitam.

Aspindo ingin menertibkan kembali, supaya supir itu berkerja sesuai dengan rute atau trayeknya masing-masing.

Pos terkait