LSM AMOS Surati Kapolres Banggai, Minta Pengalihan Penahanan Tersangka Kasus Perkelahian

Yermias DA

BANGGAI RAYA- LSM Aktivis Masyarakat Obor Solidaritas (AMOS) secara resmi mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan tersangka kasus perkelahian atas nama Alfin Ba’aja, warga Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur. Permohonan pengalihan penahanan ini berdasarkan fakta yang berhasil diinvestigasi Tim LSM AMOS.

Surat permohonan pengalihan penahanan LSM AMOS bernomor 28/P/LSM/viii/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 ditandatangani Koordinator Bidang Investigasi, LSM AMOS, Yermias DA. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Banggai Cq penyidik yang menangani perkara tersebut. Surat ini ditembuskan juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Konsultan Hukum LSM AMOS di Luwuk dan di Semarang, Jawa Tengah.

Yermias ketika berkunjung ke Redaksi Banggai Raya, Senin (2/8/2021) menyebutkan bahwa surat yang ditujukan kepada Kapolres Banggai itu adalah bagian dari tugas pendampingan hukum terhadap tersangka Alfin Ba’aja.

BACA JUGA:  DSLNG Paparkan Inovasi Pengurangan Emisi CO2 di IPA Convex 2024

Alfin Ba’aja saat ini tengah menjalani penahanan di sel Mapolres Banggai. Perpanjangan penahanan telah dilakukan penyidik yang tertuang dalam surat No: Print-199/P.2.11.Eku.1/07/2021. Perpanjangan itu sejatinya berakhir pada 30 Agustus 2021. Faktanya sebut Yermias, hingga tanggal 2 Agustus 2021 pukul 07.00 Wita, belum ada surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka. “Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Kapolres Banggai, sudilah kiranya permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tersangka dapat dikabulkan,” pinta Yermias.

Permohonan pengalihan penahanan dari sel menjadi tahanan rumah itu urai Yermias, didasari alasan kemuniasaan. Sebab, tersangka Alfin Ba’aja merupakan tulang punggung rumah tangga mereka. Tersangka Alfin adalah kepala keluarga yang menghidupi istri dan dua anaknya. Istri Alfin tidak bekerja.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

Alasan mendasar lainnya adalah hasil investigasi Tim LSM AMOS atas kasus yang menimpa Alfin.

Hasil investigasi LSM AMOS dengan meminta keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa Alfin tidak berada di TKP ketika terjadiya perkelahian antara empat warga (Eka, Rimo, Riski dan Lulim) yang menjadi tersangka.

Faktanya bahwa Alfin datang di TKP setelah empat warga tersebut sudah tidak berkelahi, karena sudah dilerai oleh warga di sekitar TKP. Keterangan ini diperkuat saksi lainnya yang berhasil dimintai keterangan oleh Tim LSM AMOS.

Berdasarkan keterangan yang diterima Tim LSM AMOS, maka berdasarkan kajian hukum, Yermias mempertanyakan dasar penahanan terhadap Alfin. “Kami menganggap (penahanan Alfin Ba’aja) tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menempatkan saudara Alfin sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dan perkara ini, penahanannya tidak sah. Demi hukum, Saudara Alfin dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan. Secara hukum Saudara Alfin hanya sebagai saksi saja,” urai Yermias.

BACA JUGA:  Tragis, Mobil Pick Up Terperosok ke Jurang di Balantak

Di kesempatan yang sama, Yermias atas nama LSM AMOS memohon kepada Kapolres Banggai agar penyidikan perkara terebut sungguh-sungguh dilakukan secara professional, proporsional, transparan dan akuntabel.

Selain memohon profesionalitas penyidik, LSM AMOS meminta pula agar saksi kunci dihadirkan memberi keterangan untuk memperjelas perkara.

Dan apabila kasus ini tetap berproses, Yermias berharap, segera dilimpahkan ke Kejari Banggai. Dan selajutnya berproses di Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan.

Pos terkait