DPO Korupsi INHUTANI IV Riau Dibekuk Tim Kejati Sulteng di Palu

BANGGAI RAYA – Pelarian Ir Mujiono, terpidana korupsi PT INHUTANI IV Riau yang buron dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Indragiri Hilir, berakhir di Palu.

Jumat (29/10/2021), Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulteng menangkap buron kasus korupsi ini di sebuah lokasi persembunyian di Palu.

Dikutip dari media Kabar Luwuk, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH membenarkan adanya penangkapan buron DPO Kejari Indragiri Hilir yang lari dan bersembunyi di Sulteng tepatnya di Palu ini. Terpidana korupsi PT. INHUTANI IV Riau ini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, sekira jam 11.00 Wita bertempat di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, tim gabungan Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Riau bekerjasama dengan tim gabungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, menangkap buron dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir,” kata Reza Hidayat.

Penangkapan buron ini katanya, berdasarkan permintaan bantuan pencarian/penangkapan buron terpidana korupsi nama Ir. Mujiono dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Terpidana melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU No mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Secara rinci Kasi Penkum menjelaskan kronologis pencarian dan penangkapan Buron itu. Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng kata dia, telah melakukan pengintaian dimana terpidana tinggal, setelah dipastikan bahwa terpidana betul berada di rumah, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng berkoordinasi denganTim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Tabur Kejari Indrigiri Hilir malakukan penangkapan.

Tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir jelas Reza pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 berangkat ke kota Palu, dan tiba di Kota Palu pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, selanjutnya tim bergerak cepat dan langsung melakukan pengawasan di rumah terpidana, saat itu terpidana terlihat sedang menjemput anaknya di sekolah. Kemudian sekira jam 11.30 WITA, terpidana berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Indragiri Hilir dengan dibantu oleh Tim Gabungan dari Kejati Sulawesi Tengah tanpa ada perlawanan, dan selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Palu. (*)

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Pos terkait