BANGGAI RAYA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 telah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai H. Amirudin Nomor 141/1227/DPMPD tanggal 24 julki 2022, pemungutan suara Pilkades serentak tahun 2022 dilaksanakan 2 November.
Kepala DPMPD Kabupaten Banggai Amin Jumail mengungkapkan saat ini telah dilaksanakan tahapan penjaringan panitia Pilkades oleh BPD. Selanjutnya, panitia pilkades akan diberikan bimbingan.
“Masing-masing BPD sudah diperintahkan untuk membentuk panitia. Selanjutnya panitia desa bersama panitia kecamatan akan dibimtek pada 2 Agustus,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Ia menambahkan Pilkades serentak tahun 2022 ini akan diikuti sebanyak 192 desa. “Jumlah desa yang akan mengikuti pilkades tidak berubah yakni 192 desa,” tuturnya.
Jumlah ini tentunya jauh lebih banyak dibanding pilkades sebelumnya, seperti pada pilkades tahun 2021 lalu yang ahanya diikuti 65 desa.
Adapun sejumlah tahapan pilkades yang akan dilalui diantaranya pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa yakni 12-14 Agustutus. Sementara untuk pengambilan sumpah kepala desa terpilih dijadwalkan 8 Desember 2022. NAL