Diikuti 192 Desa, 2 November Pemungutan Suara Pilkades di Banggai

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 telah ditetapkan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai H. Amirudin Nomor 141/1227/DPMPD tanggal 24 julki 2022, pemungutan suara Pilkades serentak tahun 2022 dilaksanakan 2 November.

Kepala DPMPD Kabupaten Banggai Amin Jumail mengungkapkan saat ini telah dilaksanakan tahapan penjaringan panitia Pilkades oleh BPD. Selanjutnya, panitia pilkades akan diberikan bimbingan.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

“Masing-masing BPD sudah diperintahkan  untuk membentuk panitia. Selanjutnya panitia desa bersama panitia kecamatan akan dibimtek pada 2 Agustus,” katanya, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Ia menambahkan Pilkades serentak tahun 2022 ini akan diikuti sebanyak 192 desa. “Jumlah desa yang akan mengikuti pilkades tidak berubah yakni 192 desa,” tuturnya.

Jumlah ini tentunya jauh lebih banyak dibanding pilkades sebelumnya, seperti pada pilkades tahun 2021 lalu yang ahanya diikuti 65 desa.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Adapun sejumlah tahapan pilkades yang akan dilalui diantaranya  pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa yakni 12-14 Agustutus. Sementara untuk pengambilan sumpah kepala desa terpilih dijadwalkan 8 Desember 2022. NAL

Pos terkait