BANGGAI RAYA – Rabu (2/3/2022), Kepolisian Resor Banggai Kepulauan (Polres Bangkep) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi dalam rentang waktu dua pekan yakni 17 Februari sampai 1 Maret 2022, di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut).
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto S.H., didampingi Kasubbaghumas AKP Nicolas Wagey S.H., dan Kasatres Narkoba Iptu Deky Wahyudi S.H., M.H.
“Kasus yang digelar saat ini ada 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Sat Res Narkoba Polres Bangkep,” ujar Kapolres Bangkep.
Kapolres Bangkep menyampaikan secara detail pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Banggai itu.
Pertama, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bangkep, pada 17 Februari 2022 sekitar Pukul 12.00 Wita menangkap IDL (69 Th) di rumahnya sendiri yang terletak di Jalan Raja Taja Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Balut.
Dalam penangkapan itu, Petugas Satres Narkoba Polres Bangkep berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.34 gram, 1 unit HP merk Realmi warna biru tosca, 1 buah pipet warna hitam, 1 buah potongan pipet dan 1 buah plastik kecil berisi sisa sabu.
Sementara, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang kedua dilakukan pada Selasa 01 Maret 2022 sekitar jam 19.45 wita. Satres Narkoba Polres Bangkep berhasil menangkap MH (35) seorang oknum Anggota Polri.
Sat Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin oleh KBO-nya Aipda Fahruddin Ayub, S.H mendapat informasi bahwa ada paket narkoba jenis sabu dikirim di Kapal Penumpang KM. Rejeki Baru dari Luwuk menuju Banggai.
Ketika Kapal KM. Rejeki Baru tiba di Pelabuhan Banggai, Tim Opsnal Satres Narkoba melihat seseorang yakni MH mengambil paket narkoba jenis sabu di tempat penitipan barang. Personil pun membututi MH dan ketika di dermaga, personil mencegah MH namun personil melihat MH melempar paket narkoba yang dipegang ke laut.
Selanjutnya personil mengambil kembali paket narkoba yang telah dibung ke laut dan melakukan penggeledahan terhadap MH di kantor Syahbandar.
Dari MH, petugas berhasil menyita 1 plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 2.18 gram, 1 buah handphone Vivo Y50 biru tosca , 1 buah box pengiriman warna putih , 6 buah antigores, 3 buah baterei handphone, 1 buah phonestand warna hitam, 1 buah dos travel adaptor warna putih dan 1 buah buku petunjuk handphone redmi.
Kasus yang menjerat pelaku IDL sudah dalam penyidikan dan barang bukti diduga sabu sedang diperiksa di Labfor Makassar. Sedang kasus dengan pelaku MH masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan.
“Keduanya dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (duabelas) tahun ” kata Kapolres Bangkep.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Bangkep menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba. “Kami Polri dengan tegas dalam kasus narkoba tidak pandang bulu untuk bertindak dan menangkap pelaku-pelakunya. Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP,” tegasnya. (*)
Penulis: Abdullah Aimang