Covid di Banggai Meningkat, Pengawasan Kegiatan Diperketat

BUPATI AMIRUDIN memimpin rakor pelaksanaan penanggulangan covid-19, pemberlakua PPKM. FOTO. DOK. PEMKAB BANGGAI

BANGGAI RAYA- Jumlah kasus terkonfirmasi Covid total 88 kasus, 9 kasus dirawat di RSUD Luwuk, 62 kasus melakukan isolasi mandiri serta 17 kasus dinyatakan sembuh. Suguhan data ini berdasarkan data terbaru Satgas Covid-19 Kabupten Banggai.

Dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai saat ini, maka Kabupten Banggai akan diberlakukan PPKM level 3. “Tingginya kembali kasus Covid-19 di wilayah Kabupten Banggai belakangan ini, membuat status PPKM level 3 harus kembali kita tetapkan,” tekan Bupati Amirudin saat memimpin rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi PPKM, percepatan vaksinasi dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di wilayah Kabupaten Banggai, Rabu (16/2/2022).

Rakor yang diselenggarakan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai yang diketuai Drs. H. Alfian Djibran, M.Si tersebut dipimpin langsung Bupati Banggai Ir. H. Amirudin dan digelar di ruang rapat khusus kantor Bupati.

BACA JUGA:  Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 21 Perkara Inkracht

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 11 tahun 2022 tanggal 14 Februari, yang menindak lanjuti arahan Presiden RI Ir. H Joko Widodo yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 COVID-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementrian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan COVID-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. .

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Bupati berharap, 88 warga yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut terus dimonitor. Jika memang sudah sembuh, agar segera dilaporkan. Untuk itu, Bupati Amirudin meminta harus selalu berhati-hati serta tetap disiplin menerapkan prokes khususnya memakai masker.

“Dengan situasi yang seperti ini, maka terpaksa kegiatan-kegiatan kedepan ini yang menyebabkan kerumunan harus kita hentikan atau kita batasi,” tekan Bupati Amirudin.

Agenda pertemuan itu menghasilkan beberapa kesimpulan. Yaitu, Pertama, mengaktifkan kembali posko-posko PPKM sampai dengan tingkat desa/kelurahan. Kedua, menunda pelaksanaan rapat, sosialisasi, pertemuan, pesta dan lain-lain (yang menyebabkan kerumunan), atau mengurangi jumlah pesertanya dengan menerapkan protokol yang ketat.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Ketiga, harus ada rekomendasi izin keramaian. Bila tidak terkendali atau menyebabkan kerumunan harus dihentikan. Keempat, pelaku perjalanan wajib antigen. Kelima, memantau/memonitoring vaksinasi.

Keenam, Satgas Covid-19 di berbagai tingkatan memantau UMKM dengan ketat (batas operasional sampai jam 21.00).

Ketujuh, pendisiplinan masker dan prokes (wajib vaksin). Kedelapan, pengawasan yang ketat bagi yang terpapar Covid-19 wajib isolasi mandiri. Kesembilan, bila suatu tempat terpapar Covid maka tempat tersebut ditutup selama 5 hari. Kesepuluh, PPKM level 3 berlaku mulai dari tanggal 15-28 Februari 2022. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas/Zainuddin Lasita/*
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait