Buser Polres Banggai Ciduk Dua Pencuri

BANGGAI RAYA- Polisi diam-diam mengintai seorang pemuda berinisial RA (21), karena gerak-gerik oknum warga Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara itu, dicurigai lantaran datang ke counter untuk membuka pola ponsel. Akibatnya, karyawan counter pun menduga ponsel itu hasil curian. Antara karyawan dengan polisi saling koordinasi, RA yang awalnya menunggu tiba-tiba pulang dan berjanji akan kembali lagi.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Nah, di saat kembalinya itu, anggota Buser Polres Banggai langsung menciduknya, Kamis (15/10/2020), sekitar pukul 11.30 Wita.

RA tidak berkutik di hadapan polisi, dia mengaku ponsel itu adalah hasil curian. Bahkan, saat beraksi dia tidak sendiri. Dia bersama seorang rekannya berinisial SA (18) warga Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

“Kami langsung menangkap SA di desa Biak,”ucap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary kepada Banggai Raya, Minggu (18/10/2020)

Kedua tersangka ini menceritakan aksi pencurian itu. Menurut mereka, pada 6 Oktober 2020 lalu, ada dua ponsel jenis Iphone dan dicuri di salah satu kos-kosan di belakang Hotel Santika Luwuk.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Tidak hanya ponsel, mereka juga diduga mencuri laptop.

Dari penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu laptop, dua ponsel, dompet dan tabung elpiji 3 kilogram, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka juga sudah ditahan di sel Mapolres Banggai MAN