Buntut Kerusuhan, WALHI Sulteng Minta Aktivitas PT GNI Dihentikan!

BANGGAI RAYA- Selama sepekan sejumlah pekerja lokal dan pekerja asing tengah memanas di lingkungan wilayah kerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowaki Utara. Bahkan beredar kabar, dua pekerja lokal dan satu tenaga asing tewas dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pekerja lokal melakukan aksi demonstrasi beberapa kali, terhitung sejak kejadian meninggalnya dua pekerja akibat ledakan yang terjadi di pabrik smelter milik PT GNI.

Pekerja lokal menuntut kepastian dari pihak perusahaan atas keselamatan kerja bagi para pekerja. Selain itu juga para pekerja menuntut pihak managemen dari PT GNI untuk menaikan upah kerja yang selama ini tidak dipenuhi perusahaan. Akibatnya banyak pekerja hanya dieksploitasi dengan upah murah dan ancaman keselamtan.

BACA JUGA:  Didorong di Pilkada Banggai, Sukri Djalumang Tegaskan Mau Fokus Jadi Wakil Rakyat

Atas peristiwa itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, menilai bahwa kejadian yang sampai saat ini terjadi di lingkungan kerja PT GNI akibat dari pasar bebas serta kesewenangan yang dilakukan perusahaan dan pemerintah.

“PT GNI harus segera dihentikan, jangan hanya karena kepentingan modal nyawa dikorbankan begitu saja, sikap tidak peduli atas jaminan keselamatan dan upah pekerja adalah bentukk kejahatan Hak Asasi Manusia yang dilakukan peusahaan dan pemerinatah saat ini,” tegas Aulia Hakim selaku Kepala Depertmen Advokasi & Kampanye WALHI Sulteng dalam rilisnya, Minggu (15/1/2023).

BACA JUGA:  Wabup: Rekomendasi DPRD Banggai Harus Ditindaklanjuti Perangkat Daerah

WALHI Sulteng juga menilai perintah penghentian atas situasi yang tidak kondusif di lingkungan PT GNI, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2020, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam Pasal 113.

“Bahwa Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi kedaan yang kahar” seperti yang disebutkan Huruf (a) dalam pasal 113,” tegasnya.

Penjelasan keadaan Kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemic, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam ataupun nonalam di luar kemampuan manusia.

“Sehingga kami menilia saat ini penting untuk menghentikan aktivitas industri tambang di wiilayah kawasan PT GNI, situasi yang tidak kondusif antar pekerja lokal dan asing tidak boleh dibiarkan begitu saja, dengan begitu apa yang tertuang di dalam Pasal 113, pemerintah sudah seharusnya berani untuk menghentikan,” tekannya.

BACA JUGA:  Galian PT Empros Rusak Damija di Jalur Masama Banggai

Menurutnya, jika tidak cepat diantisipasi kejadian seperti ini bisa saja merembet ke hal-hal lain, yang mana juga pokok persoalan ini adalah ketidakadilan oleh perusahaan dan tidak adanya monitoring control oleh pemerintah.

Atas kejadian ini juga WALHI Sulteng mendesak kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sulteng dan juga Pemkab Morowali Utara untuk  segera menghentikan aktivitas usaha tambang diwilayah kerja PT GNI. (*)

Pos terkait