Bebaskan Jalan di Lokasi Perkebunan Kampung SEA, Kemenkumham Sulteng Diapresiasi Warga

BANGGAI RAYA- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, A.md.ip, SH, MH mendapatkan apresiasi dari masyarakat Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai.

Pasalnya, Kakanwil Kemenkumham Sulteng ini membebaskan sebidang tanah area perkebunan di Kampung Sarana Edukasi dan Asimilasi (SEA) milik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk di Kelurahan Kilongan Permai untuk dijadikan akses jalan.

Sebelumnya, jalan setapak sudah ada, tapi hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. Dengan ditambahkan oleh Kemenkumham Sulteng, bisa dilalui oleh kendaraan roda empat milik warga yang berada di samping dan belakang area perkebunan Lapas di Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara.

BACA JUGA:  7 Siswa SMA di Banggai Dinyatakan Tidak Lulus 

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir sampaikan itu, disaat menerima Ketua Lingkungan, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Jamil Hasyim, didampingi sejumlah warga setempat, disela-sela acara penanaman secara simbolis di Kampung SEA Lapas Luwuk, sekira pukul 13.00 Wita, Jumat (10/3/2023).

Kedatangan warga Kilongan Permai tersebut disambut oleh Kakanwil Kemenkumham Sulteng yang didampingi oleh Kadivpas Sulteng dan Kalapas Kelas IIB Luwuk.

Selanjutnya, Kakanwil Budi Argap Situngkir merealisasikan permintaan masyarakat setempat dengan membebaskan sebidang tanah dengan lebar 1,5 meter yang akan dijadikan akses jalan.

“Yah, jalan kalau ditambahi 1 meter, itu sudah bisa jalan. Bisa 1,5 meter, kalau 1,5 meter sudah luas, Tapi nantinya kalau dibuatkan pemagaran, pada saat pemagaran tidak perlu dikurangi, hanya dikasihkan kepada warga, buatlah jalan ini menjadi akses orang melakukan aktivitas keluar masuk. Tanah ini bukan milik kita, tetapi adalah milik negara. Nanti dibuatkan permohonan dari masyarakat kepada kami,” kata Budi Argap Situngkir kepada sejumlah warga setempat.

BACA JUGA:  Modus Tanya Alamat, Motor Milik Lansia di Nuhon Ini Raib Dibawa Maling

Intinya kata Kakanwil Kemenkumham, kalau seperti ini, harus ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak Lapas Kelas IIB Luwuk, nanti disaksikan oleh aparat setempat, baik RT, RW dan Kelurahan.

Agar diketahui sambung dia, bahwa tanah milik Kemenkumham Sulteng yang diberikan untuk fasilitas sosial bagi masyarakat di sekitarnya. Supaya dikemudian hari, masyarakat tidak lagi meminta penambahan atau mundur.

BACA JUGA:  Cabdis Dikmen Wilayah V Awasi 107 Sekolah di Banggai Bersaudara, Ini Rinciannya!

“Oke, sudah selesai, tinggal buatkan saja penyampaian sesuai prosedurnya ke kami,” tutupnya.

Ketua Lingkungan, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Jamil Hasyim merasa senang dan bersyukur, karena pihak Kemenkumham Provinsi Sulteng telah menghibahkan sebidang tanahnya untuk dijadikan jalan setapak.

“Terima kasih pak Kakanwil. Kami mendoakan, kembali pak Kakanwil bersama rombongan dalam keadaan selamat. Aamiin. Sehat-sehat selalu pimpinan dan jajaran Lapas Luwuk, amin. Kami selalu bersama-sama dengan petugas Lapas Kelas IIB Luwuk, serta mereka sering membaur dengan masyarakat kami,” kata Ketua PGRI Kabupaten Banggai yang juga Kepala MTs Negeri 1 Banggai ini. RUM

Pos terkait