BANGGAI RAYA- Kantor Bea dan Cukai Luwuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHK) Tahun 2022, di Aula Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Selasa (8/2/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah di wilayah pengawasan Bea Cukai Luwuk, yaitu Pemda
Banggai, Pemda Banggai Laut, Pemda Banggai Kepulauan dan Pemda Tojo Una-una.
Kepala Seksi PKCDT, Mustamiruddin mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Marlina dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan pembahasan RKP DBH CHT merupakan amanat PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Sebagai bentuk koordinasi dengan Pemda, khususnya terkait peran serta pemerintah daerah dalam pemberantasan BCK ilegal,” kata Mustamiruddin.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatklan sinergi dan koordinasi dengan Pemda serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan DBH CHT oleh Pemda kedepannya. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding