Bea Cukai Luwuk Sosialisasi DBH Cukai Hasil Tembakau

KEGIATAN sosialiasasi dan pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT Tahun Ajaran 2022. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Kantor Bea dan Cukai Luwuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHK) Tahun 2022, di Aula Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Selasa (8/2/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah di wilayah pengawasan Bea Cukai Luwuk, yaitu Pemda

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Banggai, Pemda Banggai Laut, Pemda Banggai Kepulauan dan Pemda Tojo Una-una.

Kepala Seksi PKCDT, Mustamiruddin mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Marlina dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan pembahasan RKP DBH CHT merupakan amanat PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Sebagai bentuk koordinasi dengan Pemda, khususnya terkait peran serta pemerintah daerah dalam pemberantasan BCK ilegal,” kata Mustamiruddin.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat
BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatklan sinergi dan koordinasi dengan Pemda serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan DBH CHT oleh Pemda kedepannya. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait