Warga Sekolah Diimbau Tetap Taat Prokes

SISWA SMA dan SMK saat pulang sekolah masih berkumpul di Jalan Ki Hajar Dewantara, Luwuk dan sebagian siswa tidak memakai masker. FOTO: RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah V Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah terus mengimbau kepada warga sekolah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di sekolah.

Protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Cabdis Dikmen Wilayah V Provinsi Sulawesi Tengah menggeluarkan surat Pemberitahuan Nomor 463/061/CABDIS.V/DIKBUD kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se Kabupaten Banggai, tertanggal 8 Februari 2022.

Kepala Cabang Dinas Dikmen Wilayah V Sulteng, Abdurrahman Abdillah Y Rumi mengatakan surat pemberitahuan itu, untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Banggai Nomor 420/0115/Disdik, perihal Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022 untuk jenjang PAUD/RA, SD/MI/Paket A, SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/Paket C, SMK, SLB se Kabupaten Banggai di Masa Pandemi Covid-19 tanggal 5 Januari 2022.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Nomor 440/0659/Satgas Covid-19 perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, tanggal 2 Februari 2022.

“Maka kami sampaikan kepada bapak/ibu kepala sekolah untuk penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. PTMT dan pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01/08/Menkes/6679/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19,” jelas Abdurrahman Y Rumi kepada Banggai Raya, Rabu (9/2/2022).

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Ia mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Ia mengimbau, kepada pihak sekolah untuk percepatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yaitu guru, tata usaha dan tenaga lainnya, serta siswa agar segera dilakukan. Pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan untuk melakukan upaya persuasif dalam pemberian pemahaman kepada orang tua siswa untuk mengizinkan anaknya divaksinasi.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa di lingkungan sekolah wajib divaksin dan bilamana belum divaksin untuk tidak diperkenankan melakukan pembelajaran secara tatap muka, melainkan mengikuti melalui pembelajaran jarak jauh/daring/online dari rumah. Pengwasan pada siswa saat pulang sekolah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker dan tidak berkerumun. Pembelajaran tatap muka terbatas akan selalu dievaluasi setiap saat dan apabila ditemukan klaster akan dihentikan PTMT atau ditutup sekolah,” tekan Abdurrahman. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas
Editor: Sutopo Enteding

Pos terkait