BANGGAI RAYA- Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria dan wanita lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Selasa (22/3/2022).
Kedua tersangka ini yaitu, pria bernisial AR alias A (37) warga kompleks BTN Pepabri, Kecamatan Luwuk Utara, dan wanita bernisial YR (33) warga Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
“Kedua tersangka ini ditangkap di salah satu rumah indekos sekitar pukul 22.05 Wita,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH.
Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka AR akan melakukan penyalahgunaan narkoba di rumah indekos tersebut. Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari hasil penggeledahan oleh petugas di dalam rumah indekos tersebut, ditemukan tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. “Dua sachet ditemukan di bawah kasur, sedangkan satunya lagi di bawah lemari televisi,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yaitu, satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah macis gas, lima buah sedotan plastik dan sebuah kaca pirex berisikan kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu serta dua unit ponsel milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa wanita ini yang memberikan uang kepada pria tersebut untuk membeli barang haram,” sebut Iptu Makmur.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,35 gram guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas/*