Warga Harus Tahu Kewenangan Pemda

Herwin Yatim

BANGGAI RAYA- Bupati Banggai, H. Herwin Yatim menyampaikan, agar masyarakat Kabupaten Banggai memahami dan mengetahui soal kewenangan pemerintah daerah, pemerintah provinsi serta kewenangan pemerintah pusat.

Kewenangan itu perlu dipahami, karena masyarakat menilai bahwa seluruh pembangunan sarana dan prasarana semisal jalan di wilayah Kabupaten Banggai adalah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Padahal, tidaklah demikian.

Demikian disampaikan Bupati Banggai, H. Herwin Yatim di hadapan warga Desa Buon Mandiri, Kecamatan Luwuk Utara belum lama ini.

“Ada kewenangan kabupaten dan kewenangan provinsi. Seperti jalan raya trans Desa Bunga-Desa Buon Mandiri yang merupakan kewenangan provinsi. Coba lihat jalan kabupaten yang ada di bawah sana, di pantai Simpong, mana ada yang rusak. Ketika jalan itu diserang oleh air laut, sampai putus pinggiran aspalnya, Pemda Banggai melalui tim Dinas PU segera menimbun,” jelas bupati.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Langkah itu dilakukan, karena itu berkaitan dengan pemerintah kabupaten. Jadi kalau rusak, bupati dan wakil bupati perintahkan untuk segera diperbaiki, maka akan segera diperbaiki. Itu kewenangan kabupaten, bukan menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

Jalan rusak trans Desa Bunga-Lambangan bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat tidak akan merealisasikan, karena bukan kewenangan pemerintah kabupaten, tapi kewenangan provinsi.

Dia berharap, supaya warga bisa berpikir yang baik dan positif. Pemda Banggai sudah memberitahukan pada pemerintah desa, apabila jalan rusak menjadi tanggungjawab Pemprov Sulteng.

“Bapak/ibu tahu di Kecamatan Masama, kepala desa dan camatnya langsung bawa kepada Pemprov Sulteng mengenai jalan mereka yang rusak. Seperti itu, karena mereka proaktif melaporkan. Kalau kita semua seperti itu, Insya Allah. Kalau kita pandai bersyukur, maka tidak akan selalu berpikir negatif. Selalu bupati dan wakil bupati yang disalahkan. Mari kita berpikir yang positif. Jangan karena jalan rusak, ganti bupati. Kita lihat dulu, jalan itu kewenangan siapa,” tegasnya.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai ini mencontohkan, jalan pinggir pantai di Luwuk, dibuka pada zaman Bupati Sofhian Mile dan Wakil Bupati, Herwin Yatim, itu merupakan kewenangan Pemda Banggai. Apa ada yang rusak, tentu belum ada.

Tapi diakuinya, pernah dihantam ombak sampai di pinggir pembatas jalan. Tapi, segera diperbaiki, bupati memerintahkan Dinas PU untuk menyelamatkan jalan tersebut. Tidak mungkin 23 kecamatan, 291 desa dan 46 kelurahan bisa mendapatkan pembagian yang sama.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Mana jatahnya pemerintah pusat, jatah pemerintah provinsi dan mana jatah pemerintah daerah. Begitupun dengan SMA/SMK, para siswa dimintakan untuk bayar uang sekolah. Dia bersama wakil bupati meradang juga, tidak mau ada anak sekolah disuruh bayar, sebab sudah janji bahwa sekolah gratis.

“Tapi karena SMA dan SMK bukan kewenangan bupati, ya, mau diapakan. Kalau dari provinsi bilang bayar, sedangkan kewenangan bupati hanya SD dan SMP. Coba berikan kemari itu kewenangan, kita pasti gratiskan anak-anak masuk SMA dan SMK. Itulah yang ditentukan porsinya, sesuai dalam aturan. Kalau kita semua berikhtiar, tetap kompak, tetap kuat, maka semua bisa diatasi,” demikian Herwin Yatim. RUM