Tidak Terdaftar, Banyak Warga Tontouan Terancam Tak Memilih di Pilkades

Warga Desa Tontouan sebagai pemilih dalam Pilkades Gelombang III Tahun 2021. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Pada 1 Desember 2021, sebanyak 65 desa di wilayah Kabupaten Banggai akan segera mengelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang III Tahun 2021, tidak terkecuali dengan Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk akan melaksanakan Pilkades.

Namun untuk Pilkades Tontoaun ini akan diwarnai dengan puluhan warga pemilih yang terancam tidak dapat memberikan hak suara, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Tontouan Gelombang III Tahun 2021.

Salah seorang warga Desa Tontouan, Junaidi Hanabi menegaskan, Panitia Pilkades Gelombang III Tahun 2021 di desanya dianggap tidak transparan dalam melakukan tahapan-tahapan pendataan daftar pemilih tetap (DPT), sehingga merugikan para pemilih yang tidak bisa memberikan hak suaranya pada 1 Desember 2021 mendatang.

“Saya terdata sebagai pemilih dan mendapatkan surat panggilan dalam Pilkades Tontouan, sedangkan papa dan mama saya tidak terdaftar, padahal kitorang satu rumah. Bagaimana ini panitia, tidak transparan. Orang tua saya kan petani, kalau tidak ada pagi, artinya ada di kebun. Tapi, itu tidak dilakukan oleh panitia Pilkades,” tegas Junaidi Hanabi kepada Banggai Raya, di Desa Tontouan, Jumat (26/11/2021).

Ia menganggap, panitia Pilkades merugikan salah seorang kandidat, dengan hilangnya suara pemilih di basisnya, karena tidak terdata dalam DPT Pilkades Tahun 2021.

Warga yang selama ini dalam memilih pada Pemilihan Presiden maupun pemilihan Gubernur dan Bupati serta pemilihan Legislatif, kenapa di Pilkades ini tidak bisa memberikan hak suaranya, karena tidak terdaftar di DPT.

Seharusnya Panitia Pilkades kata dia, merujuk pada data KPU, kemudian nanti ada perubahan-perubahan terhadap pemilih, baik adanya pemilih pemula, atau warga pindah domisili serta meninggal, nanti dilakukan perbaikan data kembali.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

“Bukan yang sudah ada didata saat pada pemilihan-pemilihan Pilpres, Pilkada maupun Pileg harus hilang. Ini kan ada kecurigaan bahwa ada berkepihakan Panitia Pilkades pada salah satu calon Kades. Orang tua saya sejak dulu sudah memilih, kenapa di Pilkades ini sudah tidak bisa memilih, ini ada apa,” ujarnya

Menurutnya, transparansi Panitia Pilkades perlu dipertanyakan, kenapa panitia hanya melakukan pendataan dengan hanya menyampaikan melalui media alat pengeras suara di Masjid, tidak berkunjung ke rumah-rumah para warga.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tontouan Gelombang III Tahun 2021, menyampaikan bahwa panitia Pilkades telah bergerak sesuai Panduan Panitia Pilkades Gelombang Ke-3 Tahun 2021, yaitu tahapan penetapan daftar pemilih tetap.

Menurut dia, panitia sudah mengajukan kepada Pemerintah Desa Tontouan, perihal permintaan data penduduk desa sesuai nomor surat 01/8.2021/PAN.PILKADES, tertanggal 20 Agustus 2021. Mendasari surat keputusan Bupati Banggai Nomor 141/718/DPMD, tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Banggai Nomor 141/608/DPMD, tanggal 30 Juli 2021 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa serentak gelombang III di Kabupaten Banggai tahun 2021.

Untuk mendukung pelaksanaan tahapan persiapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala desa, maka dibutuhkan data dan informasi kependudukan di desa.

“Sehubungan dengan maksud tersebut, kami panitia pemilihan kepala desa mengajukan permintaan data penduduk desa atau daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau Pilkada untuk dapat kami terima paling lambat pada tanggal 22 Agustus 2021 sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan. Pasal 17 dan Pasal 18 Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilih Kepala Desa, Pasal 6 huruf a angka 9 Peraturan Bupati Banggai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa. DPT tidak dapat diubah dan bersifat final, kecuali dalam hal pemilih meninggal dunia sebelum hari pemungutan suara, dalam hal pindah domisili sebelum hari pemungutan suara,” jelas Sekretaris Desa Tontouan ini.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Kasi Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Banggai, Trasno menegaskan, bahwa warga yang tidak terdaftar di DPT, tidak bisa memilih.

Sebab rezim aturan berbeda, Pemda Banggai bersandar pada UU Desa dengan turunannya, Permendagri Nomor 112, 114 sampai dengan perubahannya, terus dikaitkan dengan Perda Kabupaten Banggai Nomor 02, sampai dirubah terakhir Perda Nomor 04 sampai Perbup Nomor 18 tahun 2016, tentang Tata Cara Pemunggutan dan Perhitungan Suara.

“Ya, itu yang saya kirimkan Perbup nomor 18 tahun 2016 tentang tata cara pemunggutan dan perhitungan suara pada pasal 6, itu sudah jelas. Jadi warga yang tidak bisa memilih adalah warga yang tidak terdaftar di DPT Pilkades,” tegasnya.

Memang mekanismenya sudah diatur, mulai dari tahapan DPS, ada rens waktu, DPS perbaikan diumumkan lagi, ada rens waktu, DPTb (daftar pemilih tambahan) ada rens waktu. Pada saat akan ditetapkan DPT itu dasarnya pada DPS perbaikan dan DPTb.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Nah, itulah yang ditetapkan melalui DPT, dan itu sudah final tidak bisa lagi dirubah. Kalau diaturan itu tahapannya sudah jelas, mulai dari DPS. Kalau sudah DPS perbaikan lantas belum masuk nama, maka RT, RW setempat atau warga setempat, atau keluarga yang bersangkutan bisa mendaftarkan yang bersangkutan, dengan melampirkan data yang dibutuhkan oleh petugas, yaitu KK dan KTP.

“Karena pemilih juga, ada syarat harus bisa mempelihatkan KK dan KTP, atau misalnya tidak ada keduanya, bisa juga surat keterangan kepala desa, misalnya ada masyarakat yang sama sekali belum ada KTP, bisa dikeluarkan surat keterangan penduduk dari Kades yang disahkan oleh Camat,” terangnya.

Begitu ketentuan yang telah diatur. Maka sudah tidak ada kekuatan lagi, bahwa warga tersebut untuk masuk dalam DPT menjadi pemilih pada Pilkades tersebut.

“Iya, kalau DPT sudah keluar, maka sudah dikunci sesuai Perda yang bersifat final. Tidak bisa dirubah. Dan syaratnya pemilih, harus bertempat tinggal di desa selama 6 bulan. Karena jangan sampai ada eksodus pemilih, karena gampang mau Pilkades, dipindahkan segera,” katanya.

“Begitu diurus KTP dan KK, maka pindahlah warga tersebut pada desa tersebut. Padahal hanya penduduk sementara, tidak mau menetap di desa, hanya kepentingan Pilkades. Mereka mengurus surat ini, kan KTP sekarang gampang untuk dibuat dan dirubah. Itu sudah bersifat final, jadi warga yang tidak terdaftar di DPT Pilkades, sudah tidak bisa memilih. Sudah tidak bisa memilih,” tambahTrasno. (*)

Penulis: Rum Lengkas

Pos terkait