Polisi Ringkus Warga Gorontalo Terlibat Kasus Narkoba

Pria inisial DH, warga Gorontalo ini saat hendak dibekuk di rumah indekos dan RM tersangka kasus narkoba memperlihatkan barang bukti sachet bening kristal diduga sabu-sabu. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Seorang pria benisial DH alias D, warga asal Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Selasa (21/6/2022) malam. Pria berusia 32 tahun ini dibekuk petugas di salah satu rumah indekos di Jalan Bunga Flamboyan, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, sekira pukul 22.38 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah semuanya dipastikan, tim langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kos tersangka,” kata Makmur.

BACA JUGA:  Berdiri Megah, Bupati Amirudin Resmikan Gedung Baru Dinas PUPR Banggai

Makmur mengungkapakan, dari penggeledahan di dalam kamar rumah indekos milik tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,66 gram.

“Barang bukti lainnya yang kita amankan yakni satu unit ponsel milik tersangka pirex dan korek api,” ungkapnya.

Makmur mengatakan, saat ini tersangka berserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Banggai dan terhadapnya tengah lakukan pendalaman pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Siap Maju Pilkada Banggai, Herwin Yatim Sudah Daftar di PKB dan PDIP

“Kita masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya,” kata Makmur.

Tak hanya membekuk warga Gorontalo, satuan yang dipimpin Iptu Makmur juga menangkap seorang pria berinisial RM alias E (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/6/2022) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

RM ditangkap di kediamannya tanpa perlawananan di Jalan WR.Monginsidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 21.17 Wita. “Tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) kami,” terangnya.

BACA JUGA:  May Day, Disnaker Banggai Gelar Coffe Morning Bersama Perwakilan Buruh

Dalam penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisikann kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,28 gram, satu unit ponsel dan timbangan digital.

“Masyarakat melaporkan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di Jalan WR.Monginsidi,” imbuhnya.

Saat ini RM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut. RUM/*

Pos terkait