Polisi Bidik Dugaan Korupsi Pembebasan Lokasi MTQ

SEJUMLAH personil Polres Bangkep tengah melakukan penyelidikan dengan mengunjungi arena lokasi eks MTQ Provinsi Sulteng di Alun-Alun Salakan. FOTO: ABDUL AIMANG

BANGGAI RAYA – Polres Banggai Kepulauan melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan MTQ, Selasa (16/2/2021). Penyelidikan itu di lokasi eks MTQ tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020 yang bertempat di Alun-alun Kota Salakan.

Kasat Reskrim Polres Bangkep IPTU Ismail, SH saat ditemui di lokasi Alun-Alun Kota Salakan mengatakan, bahwa  Polres Bangkep melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pembebasan tanah atau pengadaan tanah yang dilakukan oleh panitia pembebasan/pengadaan tanah Alun-Alun kota Salakan pada tahun 2019.

“Kami saat ini menseriusi dugaan kasus pembebasan lokasi Alun-Alun, guna untuk mendapatkan kepastian hukum. namun sering saya katakan bahwa, penanganan kasus korupsi, tidak seperti penanganan kasus lain, di antarannya Pidum dan Tipiter, kami beserta tim mohon dukungan dari semua pihak, agar proses penyelidikan ini segera ditingkatkan,” tutur Boby sapaan akrab perwira polisi dua balak ini.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa Polres Bangkep tidak main-main mengungkat kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Perlu diketahui, pembebasan lokasi Alun-Alun kota Salakan atau eks lokasi MTQ 2020 dilakukan pada tahun 2019 lalu. Terdapat 13 titik lahan yang dibebaskan. Namun yang sudah terbayarkan baru 7 orang pemilik lahan. Sementara 6 lokasi lainnya sampai saat ini belum ada kejelasan pembayarannya.

Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Putu saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa 6 titik lokasi yang belum sempat diselesaikan, karena belum ada kesepakatan harga dari pemilik lahan.

“Enam pemilik lahan yang belum sempat diselesaikan tersebut, sampai saat ini belum ada kesepakatan harga dengan pihak kami, karena mereka meminta harga jauh di atas hasil penilaian appraisal (penilai),” katanya.