Kasus Tewasnya Anggota Brimob, Keluarga Korban Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan

BANGGAI RAYA- Kematian Meichel A. Palem, anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk pada medio 1 November 2020 silam masih menyisakan kesedihan mendalam bagi keluarga hingga saat ini. Bukannya menolak takdir dari Sang Maha Kuasa sebagai pemberi kehidupan dan kematian, tapi Meichel yang baru bergabung dengan satuannya itu menghembuskan napas terakhirnya secara tak wajar.

Luka lebam di berbagai tubuhnya adalah bukti miris bahwa Meichel dianiaya oleh seniornya. Kesedihan orang tua Meichel bertambah tragis, ketika mengetahui tuntutan jaksa terhadap tujuh terdakwa pelaku penganiayaan itu, dianggap tak memenuhi rasa keadilan.

Proses hukum kasus penganiayaan terhadap anggota Brimob oleh tujuh senior Meichel A. Palem di Desa Koyoan, Kecamatan Nambo, memang terus bergulir. Kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa, masing-masing pidana tiga tahun enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Ikhwal Zainul di Pengadilan Negeri Luwuk, Selasa (15/3/2022). Adapun tujuh terdakwa itu adalah Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, dan Ajit Marzy.

Atas tuntutan ini, keluarga korban almarhum Bripda Michael A Palem, menilai tuntutan jaksa itu terlalu tingan dan tidak memenuhi rasa keadilan. “Kami keluarga dan saya sendiri ibunya, merasa tidak puas dengan tuntutan jaksa. Ini terlalu ringan. Kalau Pasal 359 KUHP, itu ancaman hukumannya 5 tahun. Ini yang mereka keluarkan (dalam tuntutan) di bawah dari itu, bahkan hanya 3,6 tahun,” keluh sang Ibu mendiang Meichel A. Palem, Mariyam (59) kepada Banggai Raya saat bertandang ke Redaksi Banggai Raya, Rabu (16/3/2022) sore.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Diketahui, Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra , Ajit Marzy merupakan anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, terdakwa penganiayaan terhadap korban almarhum Bripda Michael A Palem yang juga anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk.

Keluarga korban menegaskan, jika putusan nantinya juga tidak bisa memberikan keadilan, keluarga akan menempuh jalur yakni meneruskan ke Kejati dan Kejagung. “Kami keluarga sangat tidak senang dan tidak puas, atas tuntutan (JPU). Ini sangat rendah (tuntuan JPU). Lebih rendah daripada kasus korupsi, padahal ini kasus menghilangkan nyawa manusia,” keluh Mariyam.

Keluarga sempat memperlihatkan foto-foto almarhum setelah menghembuskan napas terakhir. Bahkan sang ibu juga memperlihatkan video, detik-detik sang anak dianiaya. Video itu direkam dari HP warga. Foto-foto beserta video diperlihatkan kepada Banggai Raya untuk menegaskan bahwa perlakuan seniornya adalah tindakan penganiayaan.

“Kami hanya meminta keadilan. Berikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” pinta sang ibu penuh kesedihan.

Hal senada disampaikan oleh kakak korban Boby melalui sambungan telepon. Pihak keluarga tidak menerima tuntutan jaksa, karena kelalaian. Pasalnya kata dia, itu sudah direncanakan. Sebab ada yang membawa selang, juga telah menjadi barang bukti di persidangan.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Selain itu, ada pengancaman sebelumnya, dalam transkrip WhatsApp korban, dari salah satu terdakwa bunyinya “kau jangan siap-siap, hafal kan memang NRP danki sama wadanki, jelas kau jangan sampe ditanya besok kau tidak tahu e, saya bikin elek kau nanti jelas kau”.

“Berarti ini sudah ada perencanaan sebelumnya,” kata Boby dari balik telpon.

Hal lainnya, menurut keluarga tidak masuk akal dalam tuntutan jaksa bahwa almarhum pada saat di depan Puskesmas Nambo sudah terjatuh lagi, namun pada saat terjatuh itu kemudian masih dilakukan tindakan fisik berupa pukulan ke perut oleh terdakwa.

Tindakan pemukulan dilakukan oleh para terdakwa menurut jaksa diwajarkan, karena untuk membakar semangat bukan untuk membunuh.

Hal sangat menyakitkan bagi keluarga adalah para terdakwa disebut sudah berusaha dan mencoba untuk meminta maaf kepada keluarga. Padahal, faktanya tidaklah demikian. Permintaan maaf pascakejadian hingga kini belum pernah diterima keluarga. “Ini jelas-jelas bohong, karena tidak ada sama sekali (permintaan maaf para pelaku,” tekan Boby .

Olehnya mereka meminta hukuman itu harus lebih berat dari tuntutan JPU.

Almarhum Michael A Palem pada 1 November 2020 diantar oleh kakaknya Boby di lokasi penjemputan pada pukul 03.00 WITA petang hari. Lalu, pukul 18.00 WITA, keluarga menerima kabar bahwa Meichel sudah di puskesmas dalam keadaan tidak sadarkan diri (sudah kritis).

Selanjutnya pukul 19.00 WITA almarhum dirujuk ke rumah sakit, kemudian pukul 23.00 WITA dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

Dilansir dari Media Alkhairaat, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum pasal 359 KUHP.

Djen A Palem orang tua almarhum Bripda Michael A Palem melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah (Sulteng), Julianer Aditia Warman mengatakan, tuntutan jaksa itu sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga.

“Terdakwa narkoba saja bisa dihukum lebih berat, apalagi ini perbuatan terdakwa sampai menghilangkan nyawa seorang anak manusia, merupakan hak dari pemberi hidup Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Julianer, turut didampingi rekan setimnya A Emriwawan Eka Putra, Rahman, Rusman Rusli, Abdu Rahman Darmawan, Joshua Nugraha Nababan dan Rizki Muh.Amin di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi , Kota Palu, Selasa (15/3).

Olehnya, Ia berharap hakim menyidangkan, memeriksa perkara tersebut agar bisa menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatan mereka. “Agar majelis hakim memeriksa memutus lebih dari tuntutan JPU, guna memberi efek jera,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, dimintai keterangan bagaimana sanksi dalam Polri terhadap anggota terbukti bersalah dalam tindak pidana, Kombes Pol. Didik Supranoto belum menyebut sanksi yang akan diberikan. Sanksi itu nanti akan disampaikan setelah berkordinasi dengan Propam. (*)

Editor: Tim

Pos terkait