7 Anggota Brimob Kompi Pelopor Luwuk Divonis 6 Tahun Penjara

KELUARGA Korban Bripda Michael A Palem mengabadikan momen usai mengikuti sidang secara online via zoom di Kejari Banggai, Selasa kemarin. FOTO: JAJAD SUDRAJAD

BANGGAI RAYA- Aksi tujuh anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk yang menganiaya juniornya Bripda Michael A. Palem saat tradisi penjemputan dari Desa Koyoan ke Mako Brimob di Lumbe berakhir di meja hijau. Pengadilan Negeri Luwuk menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap tujuh senior mendiang Michael.

Sidang putusan terhadap perkara penganiayaan meninggalnya anggota Brimob Kompi II Yon B Pelopor Luwuk, Bripda Michael A Palem oleh tujuh seniornya pada medio 1 November 2020 di Desa Koyoan, Kecamatan Nambo itu berlangsung Selasa (12/4/2022).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Aditya, S.H., itu memvonis tujuh terdakwa masing-masing enam tahun penjara. Pasal yang diterapkan dalam putusan ini yakni Pasal 170 KUHP yakni dalam tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Tujuh terdakwa yang divonis itu adalah Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, dan Ajit Marzy.

Majelis Hakim menyebutkan terdakwa satu sampai terdakwa tujuh terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, secara bersama-sama. Melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut atau hilangnya nyawa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerun, terdakwa Hasrin, terdakwa Kadek Sukadana, terdakwa Aldi Christiansyah Wengku, terdakwa I Wayan Rai Arisma, terdakwa Firmansyah Ananda Putra, dan terdakwa Ajit Marzy, dengan pidana masing-masing selama enam tahun penjara,” ungkap Pimpinan Sidang, Hakim Aditya, S.H.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Usai membacakan putusan, pimpinan sidang menanyakan tanggapan jaksa dan penasihat hukum, dan keduanya menyatakan masih pikir-pikir. Pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari kedepan, kepada jaksa dan penasihat hukum terkait putusan tersebut.

Menyaksikan sidang putusan, Djen A Palem orang tua almarhum Bripda Michael A Palem bersama keluarga, menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diputuskan majelis hakim. Ia begitu puas, dan merasa mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa sang anak.

Tak luput Ia juga menyampaikan terima kasih kepada hakim dan kejaksaan yang telah bekerja dengan profesional, sehingga menghasilkan putusan yang dinilai adil bagi keluarga.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Rasa haru pun terlihat dari raut wajah sejumlah keluarga korban yang hadir menyaksikan sidang putusan di Kejaksaan Negeri Banggai melalui aplikasi zoom. Bahkan terlihat, beberapa orang dari keluarga almarhum sampai meneteskan air mata, karena merasa puas dengan hasil sidang putusan tersebut.

Djen A Palem orang tua almarhum Bripda Michael A Palem kepada Banggai Raya, usai sidang mengaku puas dan menerima putusan atas divonisnya tujuh terdakwa dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.

“Kami menerima dan puas. Sangat terharu atas hasil putusan ini. Kami dari keluarga yang datang menghadiri sidang sebanyak 14 orang dari Kintom,” ucap Djen A Palem. (*)

Pos terkait