Ingat, Warga Tidak Masuk DPT: Tidak Bisa Memilih di Pilkades!

Amin Jumail

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Pasal 7 Ayat (1) pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 memberikan suaranya di desa tempat pemilih terdaftar dalam DPT.

BACA JUGA:  Siap Maju Pilkada Banggai, Herwin Yatim Sudah Daftar di PKB dan PDIP

Ayat (2) sambung dia,  dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C7-Pilkades. BGI.

BACA JUGA:  May Day, Disnaker Banggai Gelar Coffe Morning Bersama Perwakilan Buruh

“Dan ayat (3), yakni dalam hal memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih tidak dapat menunjukkan formulir Model C7-Pilkades. BGI, maka pemilih harus mennjukkan KTP asli atau KK asli, ” kata Amin Jumail menambahkan. (RUM)

Pos terkait