Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Pasal 7 Ayat (1) pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 memberikan suaranya di desa tempat pemilih terdaftar dalam DPT.
Ayat (2) sambung dia, dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C7-Pilkades. BGI.
“Dan ayat (3), yakni dalam hal memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih tidak dapat menunjukkan formulir Model C7-Pilkades. BGI, maka pemilih harus mennjukkan KTP asli atau KK asli, ” kata Amin Jumail menambahkan. (RUM)