Banyak Korban Hingga Rugi Ratusan Juta, Warga Diimbau Waspadai Jual Beli Beras Online

BANGGAI RAYA- Kepolisian Resor Banggai mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan belanja daring atau online yang kini sering terjadi dan sudah banyak memakan korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, kewaspadaan tersebut penting agar tidak menjadi korban penipuan online khususnya bermodus jual beli beras.

“Untuk di Kabupaten Banggai, marak penipuan online khususnya jual beli beras melalui media social seperti Facebook. Telah merugikan banyak korban, bahkan hingga ratusan juta rupiah,” katanya, Jumat (5/1/2024).

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Perwira pangkat tiga balak itu menyebutkan hal tersebut biasanya bermula dengan postingan dimedia social bahwa ada yang menjual beras dalam grup jual beli. Selanjutnya antara pelaku dan korban berkomunikasi melalui aplikasi Messenger dan WhatsApp.  “Hingga keduanya bersepakat untuk melakukan transaksi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sahabat Herwin Yatim Diskusikan Ide dan Gagasan di Pilkada Banggai

Kasat Reskrim mengimbau jangan mudah tergiur dengan penawaran apapun, cek dan pastikan kembali sebelum transaksi.

Selain itu, pastikan berbelanja disitus yang terpercaya, cek akun media social penjual barang online dan pastikan keaslian foto barang yang akan dijual.

“Jangan begitu saja menerima jika ada harga murah, maupun lainnya. Pastikan kebenaran penawaran tersebut agar tidak tertipu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Perkara Narkoba Masih Dominan di Banggai, 190 Gram Sabu dan 7.062 THD Dimusnahkan

Selain itu, Tio juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Kesalahan dalam menggunakan media sosial bisa bermasalah dengan hukum yang ujung-ujungnya berakhir di penjara.

“Apabila terbukti melakukan penipuan online sesuai pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dipenjara (maksimal) 6 tahun,” pungkasnya. (*)

Pos terkait