BANGGAI RAYA- Rabu besok (2/11/2022), akan berlangsung pelaksanaan pemunggutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang 1 Kabupaten Banggai tahun 2022, yang diikuti 192 desa.
Perlu diingat oleh masyarakat wajib pilih, bahwa yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan bisa memberikan hak suaranya di Pilkades tahun 2022 ini.
Hal itu sesuai Peraturan Bupati Banggai Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilih Kepala Desa Di Kabupaten Banggai, pada Bab II tentang Pemilih, Pasal 6 dimana Pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail kepada Banggai Raya, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
“Di Pasal 6, Perbup Nomor 18 Tahun 2016, yaitu pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa, ” tekan Amin Jumail melalui pesan WhatsApp.