Ingat, Warga Tidak Masuk DPT: Tidak Bisa Memilih di Pilkades!

Amin Jumail

BANGGAI RAYA- Rabu besok (2/11/2022), akan berlangsung pelaksanaan pemunggutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang 1 Kabupaten Banggai tahun 2022, yang diikuti 192 desa.

Perlu diingat oleh masyarakat wajib pilih, bahwa yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan bisa memberikan hak suaranya di Pilkades tahun 2022 ini.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Hal itu sesuai Peraturan Bupati Banggai Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilih Kepala Desa Di Kabupaten Banggai, pada Bab II tentang Pemilih, Pasal 6 dimana Pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa.

BACA JUGA:  Ahmad Ali Tinggalkan AT, Dukung Anti Murad

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)  Kabupaten Banggai, Amin Jumail kepada Banggai Raya, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

“Di Pasal 6, Perbup Nomor 18 Tahun 2016, yaitu pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa, ” tekan Amin Jumail melalui pesan WhatsApp.

Pos terkait