Calon Jamaah Haji Lansia Wajib Vaksin

Suardi Kandjai

BANGGAI RAYA- Para calon Jamaah Haji Kabupaten Banggai yang lanjut usia (Lansia) akan mendapatkan Vaksinasi Covid-19. Calon jamaah haji dari Kabupaten Banggai yang direncanakan berangkat di tahun 2021 sebanyak 207 orang, dan dinominasi berusia 60 tahun atau Lansia.

Vaksinasi Covid-19 untuk jamaah haji tersebut sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HJ.02.02/1/494/2021, tertanggal 10 Maret 201 tentang Vaksinasi Covid-19 Pada Jamaah Haji Lansia.

Kepala Seksi Umrah dan Haji, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai, KH. Suardi Kandjai kepada Banggai Raya membenarkan hal tersebut. Bahwa Selasa ini (16/3/2021) telah menerima penyampaian dari Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan RI, terkait dengan Vaksinasi Lansia.

BACA JUGA:  Nantikan! Adira Expo 2024 Segera Digelar di Shopping Mall Luwuk

“Rata-rata jamaah haji di Kabupaten Banggai itu, fifty-fifty umurnya dari 207 calon jamaah haji. Mungkin Lansia lebih banyak, dibandingkan yang di bawah umur 50 tahun. Lebih banyak usia 60 tahun. Jadi mereka memang harus dilakukan vaksinasi sesuai permintaan Kemenkes RI. Harus dilakukan vaksin lebih awal,” kata KH. Suardi Kandjai, saat ditemui di ruang kerjanya.

Mantan Kasi Pendis Kemenag Banggai ini menuturkan bahwa ketentuan itu dipertegas pemeritah, sehingga seluruh calon jamaah haji, dan pihak yang berwenang dalam menanggani keberangkatan para calaon jamaah haji harus segera mempersiapkan.

“Jangan nanti sudah dekat, baru dilakukan. Lebih cepat, lebih bagus. Kami berharap pada media untuk bisa membantu menyampaikan hal ini kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Surat yang disampaikan Dinkes sudah ada, hanya mereka masih sibuk, sehingga mereka belum ketemu kami,” tuturnya.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Kemenkes RI sebut dia, melalui surat edarannya, telah menyampaikan bahwa sehubungan berlangsungnya program nasional Vaksinasi Covid-19 pada kelompok Lansia di Indonesia, maka dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji tahun 2021, perlu dilakukan vaksinasi kepada jamaah haji yang memiliki usia 60 tahun.

Untuk itu, Kemenkes mengimbau untuk segera menginformasikan kepada kelompok jamaah haji lansia melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk dapat melakukan Vaksinasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Data jamaah haji regular se Indonesia, sebanyak 158.871 orang, dan jamaah haji khusus sebanyak 14.289 orang. Dan itu telah diinput dan didaftarkan ke dalam sistem informasi vaksinasi Covid-19 melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.

“Vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 31 Maret 2021, mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00, di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah masing-masing. Untuk kelancaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19, calon jamaah haji agar membawa KTP asli dan foto copi bukti pelunasan haji. Data jamaah setiap provinsi dapat diperoleh melalui Pusat Kesehatan Haji, pada saudara Deda Muhtada, CP 081280169113,” tambahnya.

Pos terkait