Akibat Kesalahpahaman, DS Warga Luwuk Ini Tega Tutup Akses Jalan Tetangganya

BANGGAI RAYA- Polisi bersama Lurah Luwuk memediasi dua pihak soal kasus akses rumah yang ditutup oleh tetangganya di Jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Luwuk.

Selasa (20/6/2023) pukul 09.20 WITA, mediasi antara keluarga kedua pihak tengah berlangsung di Kantor Kelurahan Luwuk.

Hadir dalam mediasi tersebut di antaranya Keluarga Ibu DS (75) dan Keluarga Ibu RP (71) serta disaksikan anak-anak kedua pihak.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Diketahui, akses keluar masuk rumah kelurarga RP ditembok oleh tetangga sendiri. Ini berawal dari kesalahpahaman antar keduanya sehingga berujung pihak keluarga DS membuat pagar seng dan menancapkan patok/tiang dari semen.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Akibatnya keluarga RP kesulitan memasuki rumah lantaran adanya pagar tembok di depan rumahnya tersebut.  “Penutupan terjadi pada Minggu (18/6/2023) pukul 13.00 Wita,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Didi Babo

Dari hasil mediasi, kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelasaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. “Pihak keluarga DS bersedia memberikan akses jalan keluar masuk kepada keluarga RP dan juga orang lain,” terang Bhabin.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Pihak keluarga DS bersedia dan dalam waktu dekat akan mencabut patokan pagar terbuat dari semen tersebut. (*)

Pos terkait