Wakil Rakyat Sorot Puskesmas Kampung Baru & Simpong

BANGGAI RAYA- Wakil Ketua Komisi I, DPRD Banggai, Samiun L Agi menyayangkan sikap pihak Puskesmas Kampung Baru dan Simpong. Sebabnya, dua puskesmas itu meminta biaya Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) kepada salah seorang pelajar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku bahwa peristiwa itu dialami anaknya sendiri ketika hendak meminta surat keterangan tersebut di dua puskesmas itu.

BACA JUGA:  May Day, Disnaker Banggai Gelar Coffe Morning Bersama Perwakilan Buruh

Ketika meminta surat keterangan itu kata Samiun, anaknya berstatus pelajar malah diminta biaya sebesar Rp35 ribu.

Padahal, sudah jelas tertuang dalam surat edaran bahwa setiap pelajar dan mahasiswa yang meminta surat keterangan tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis.

Bahkan, sekaitan dengan hal itu juga sudah ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Anang Otoluwa, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Siap Maju Pilkada Banggai, Herwin Yatim Sudah Daftar di PKB dan PDIP

Pembebanan biaya ketika meminta surat keterangan tersebut adalah kategori masyarakat umum. Namun, khusus pelajar dan mahasiswa tidak dikenakan biaya sepeser pun. “Saya kaget, padahal sudah ada surat edaran dan penegasan dari Kadis Kesehatan Banggai, bahwa setiap mahasiswa dan pelajar yang mengurus surat keterangan berbadan sehat tidak dikenakan biaya. Namun, yang saya temui adalah diminta biaya,” kata Samiun kepada Banggai Raya, Rabu (17/6/2020).

BACA JUGA:  Berdiri Megah, Bupati Amirudin Resmikan Gedung Baru Dinas PUPR Banggai

Kemungkinan kira Samiun, pembebanan biaya itu, tidak hanya terjadi terhadap anaknya. Melainkan juga dialami pelajar lainnya yang hendak meminta surat keterangan berbadan sehat. “Saya khawatir ini akan terjadi pada masyarakat lain. Ini patut dipertanyakan, apakah mereka (pihak puskesmas) tidak baca edaran itu atau bagaimana?,” ujarnya. URY