Tak Terima Diberhentikan, Sekdes Segel Kantor Desa Solan Baru 

BANGGAI RAYA-Kapolsek Kintom bersama Forkopimcam langsung bergerak cepat menuju Desa Solan Baru setelah mendapatkan informasi terjadinya penyegelan kantor Desa setempat oleh Sekdes bersama lima orang warga, Selasa, (27/2/24).

Rombongan Forkopimcam tiba Pukul 09.30 Wita dan melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut.

Di hadapan Kapolsek dan Forkopimcam, Sekdes Solan Baru Yeris Asan menyampaikan semua keluhan yang tidak menerima keputusan pemberhentiannya sebagai aparat desa.

BACA JUGA:  Pra Popda Banggai 2024, Kejuaraan Sepak Takraw Telah Digelar

Sementara itu, Kades Solan Baru mengaku, sudah 3 kali memberikan SP kepada Sekdes dan sebagai kepala desa pemberhentian atas Yeris Asan sudah melalui Rapat BPD.

Setelah mendengarkan semua pihak, Kapolsek Kintom AKP Laata bersama Forkopimcam, menghimbau masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan stabilitas di Desa Solan Baru.

BACA JUGA:  PHE Tampilkan Beragam Informasi Capaian Positif di Ajang IPA Convex 2024

Mereka juga menjelaskan bahwa penyegelan kantor Desa Solan Baru tidaklah tepat dan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat sendiri.

Dari pertemuan itu didapatkan kesimpulan bahwa silahkan menempuh jalur hukum apabila pemberhentian Sekdes Solan Baru dinilai cacat hukum dan menyurat ke DPRD Banggai.

BACA JUGA:  Selamat! Dosen FISIP Unismuh Luwuk Ken Amasita Sukses Raih Gelar Doktor di Untad

“Berharap agar kantor Desa ini kembali berfungsi secepatnya agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan lancar,” sebut Laata.

Pukul 10.00 Wita, penyegelan Kantor Desa telah dibuka. “Alhamdulillah semua berjalan dengan aman,” ucap Kapolsek. (*)

Pos terkait