Selisih Suara Dibahas di Sidang Pendahuluan

Sukri Djalumang
Sukri Tanggapi Gugatan WINSTAR ke MK

BANGGAI RAYA- Fungsionaris Partai Nasdem Banggai, Sukri Djalumang, angkat bicara soal permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar), yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Saat ditemui di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Selasa (19/1), politisi yang pernah berpasangan dengan Sofhian Mile sebagai calon wakil bupati pada Pilkada Banggai 2015 ini mengatakan, setiap permohonan gugatan yang diajukan ke MK, bisa diregistrasi meski syarat formilnya tidak terpenuhi.

“Permohonan itu tidak langsung ditolak (MK, red). Diterima dulu permohonannya. Kita (Smile-Suka, red) juga dulu seperti itu. Diterima dulu,” ujar Sukri, mengulang pengalaman Smile-Suka, tagline Sofhian Mile-Sukri Djalumang saat mengajuka permohonan gugatan PHP Pilkada Banggai di MK 2015 silam.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Sukri menjelaskan, setelah permohonan diterima, MK akan mengeluarkan nomor registrasi, yang kemudian menjadi dasar KPU untuk menunda penetapan paslon terpilih. “Begitu prosesnya,” tandasnya.

Namun tidak sampai di situ. Setelah diregistrasi dan KPU menunda penetapan, MK selanjutnya akan mengagendakan sidang pendahuluan. Dalam sidang pendahuluan tersebut kata dia, MK akan memeriksa syarat selisih suara hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU. Syarat selisih suara itu, merupakan ketentuan yang tertuang dalam regulasi.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

“Di sidang pendahuluan itu nanti diperiksa syarat selisih suara. Sama seperti Smile-Suka dulu. Nyonyor di situ (sidang pendahuluan, red) karena selisihnya. Nah ini (PHP WinStar, red) selisihnya 12 persen lebih,” tandasnya.

Artinya, kepastian terkait gugatan PHP WinStar di MK, bukan pada registrasi perkara, namun akan ditentukan pada sidang pendahuluan.

“Ini prosesnya. Tapi mungkin proses ini hanya dua kali sidang. Permohonan dibacakan dan dibalas, langsung diketuk (diputuskan MK) mengacu UU syarat selisih suara itu,” tandasnya.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

Senada, fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Banggai, Sarifudin Tjatjo berpendapat bahwa gugatan PHP WinStar hanya sampai pada sidang pendahuluan. Alasannya, selisih suara yang dipersyaratkan tidak terpenuhi.

“Sama dengan orang yang mau kawin. Kalau mendaftar diterima dulu. Nanti kalau syaratnya sudah dimasukkan, akan dilihat. Karena mungkin yang kawin ini sama-sama laki-laki, pasti ditolak karena aturannya,” cetusnya.

Untuk diketahui bahwa pasangan Smile-Suka di Pilkada Banggai 2015 silam, menempati peringkat ketiga setelah Ma’mun Amir-Batia Sisilia Hadjar. Sementara pasangan Winstar di Pilkada yang baru saja dihelat berada di peringkat kedua. Dengan begitu, berbeda. URY