BANGGAI RAYA – Meskipun KPU Banggai berulang kali melakukan sosialisasi di berbagai lokasi berbeda terkait usulan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu Tahun 2024, namun akhirnya jumlah Dapil di Kabupaten Banggai tetap tidak berubah. Dapil untuk pemilihan anggota legislative yang akan mengisi kursi DPRD Banggai, tetap 4 Dapil, sama dengan jumlah Dapil di Pemilu 2019 silam.
Tidak adanya perubahan Dapil di Kabupaten Banggai, tercermin dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan penetapan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum tahun 2024 nanti.
Dalam PKPU nomor 6 tahun 2023 itu, Kabupaten Banggai ternyata tidak memiliki perubahan Dapil (Daerah Pemilihan), namun terjadi perubahan pada kuota kursi dari dua Dapil yang ada selama ini.
Perubahan yang terjadi hanya pada jumlah kursi atau kuota anggota DPRD Banggai, di Dapil 1 dan Dapil 4.
Keempat Dapil itu yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Luwuk, Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk Selatan dan Nambo dengan kuota 9 kursi, atau berkurang 1 kursi dari pemilu sebelumnya.
Dapil 2 meliputi wilayah Kecamatan Bunta, Pagimana, Bualemo, Lobu, Nuhon dan Simpang Raya dengan kuota 10 kursi.
Kemudian Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Masama, Lamala, Mantoh, Balantak, Balantak Selatan dan Balantak Utara dengan kuota 4 kursi.
Sementara Dapil 4 yang meliputi wilayah Kecamatan Batui, Batui Selatan, Kintom, Toili, Toili Barat dan Moilong dengan kuota 12 kursi, atau bertambah 1 kursi dari pemilu sebelumnya.
Dari pembagian Dapil pemilihan umum 2024 di atas, terjadi perubahan kuota kursi untuk Dapil 1 yang sebelumnya memiliki kuota 10 kursi untuk DPRD Banggai, kini menjadi 9 kursi. Sementara Dapil 4 yang sebelumnya 11 kursi menjadi 12 kursi.
Pertarungan di Dapil 1 yang merupakan kawasan ibukota Kabupaten Banggai kian ketat, sebab jumlah kursinya berkurang. DAR/**