BANGGAI RAYA- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Banggai memberlakukan 75 persen kerja bagi pegawai dan staf secara work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Penerapan kerja dari rumah dan kerja dari kantor itu sesuai instruksi Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka melalui surat edarannya nomor 440/1492/Sat.Gas Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
“Keadaan masih dalam kondisi prihatin dengan kasus Covid- 19, yang lagi naik di Banggai. Di kantor Nakertrans aturan dari pimpinan daerah lagi berlakukan WFO dan WFH. Sistem kerja selang satu hari masuk kantor, satu hari kerja dari rumah. Itu untuk semua, mulai dari Kadis, Sekdis, bidang hingga staf. Mulai Senin (2/8/2021) kemarin sampai dengan Minggu depan akan diberlakukan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri (HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai, Ridwan R. Amin kepada Banggai Raya, Rabu (4/8/2021).
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemda Kabupaten Banggai memerintahkan untuk melaksanakan dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai surat Gubernur Sulteng nomor 410/613/Dinkes, perihal tentang percepatan penanganan COVID-19.
Perintah Gubernur Sulteng kepada kepada bupati untuk menerapkan PPKM di wilayahnya masing-masing, didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level empat COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku serta Papua.
Juga berdasarkan instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu, serta optimalisasi posko penanganan COVID-19.