BANGGAI RAYA- Sepanjang tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai menerima sedikitnya 170 aduan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun PHK ini, terdiri dari PHK karena habisnya masa kontrak dan PHK adanya SP.
Hal itu disampaikan Kepala seksi mediator di Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Mariana Galangkiki kepada Banggai Raya, Kamis (25/01/2023) di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan rincian dari 170 aduan kasus PHK tersebut sepanjang tahun 2022. “Hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu persetujuan bersama 125 aduan pekerja, pencabutan laporan 30 pekerja, anjuran 10 pekerja, sementara proses 4 pekerja, dihentikan 1 pekerja, dan di tunda 0 pekerja,” ucap Mariana
Mariana menambahkan, ada 4 kasus yang belum selesai di tahun 2022 dan dilanjutkan penyelesaiannya di tahun ini.
“Sementara diproses kembali di bulan Januari ini, yang satu dihentikan. Untuk tahun kemarin yang sudah saya tangani 25kasus yang PB (persetujuan bersama). Secara keseluruhan di bulan Januari itu yang PB berjumlah 125,” tandasnya. (*)
Penulis: Junaib