Ketahuan Hamil 5 Bulan, Ortu Si Gadis Polisikan Pelaku

TERSANGKA kasus pencabulan terhadap gadis belia yang masih duduk di bangku SMA sesaat usai ditangkap aparat Polsek Batui. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Seorang pria di Kecamatan Batui Selatan, berinisial PN alias L (22) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis usia 16 tahun, Selasa (19/10/2021).

Kasus ini terjadi medio Mei 2021 sekitar pukul 22.00 Wita di salah satu pondok di areal kebun jagung di Kecamatan Batui Selatan.

BACA JUGA:  Bupati Banggai: Halalbihalal Momentum Pererat Persatuan dan Kerukunan

“Tersangka telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” ungkap Kapolsek Batui Iptu I Kadek Yoga Widata SH.

Korban yang masih duduk di bangku SMA ini diketahui telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali hingga akhirnya pada bulan September 2021 orang tua korban megetahui anaknya telah hamil dengan usia kandungan lima bulan.

BACA JUGA:  May Day, Disnaker Banggai Gelar Coffe Morning Bersama Perwakilan Buruh

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kasus ini di Mapolsek Batui,” tutur Iptu Yoga.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, sekitar pukul 19.30 Wita (Selasa, 19/10/2021) petugas langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.

BACA JUGA:  Berdiri Megah, Bupati Amirudin Resmikan Gedung Baru Dinas PUPR Banggai

“Dari hasil interogasi, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak dua kali,” sebut Iptu Yoga.

Saat ini tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait