Bhabinkamtibmas Polsek Lamala Imbau Pelajar Tidak Terlibat Kenakalan Remaja!

BANGGAI RAYA- Maraknya kenakalan remaja zaman sekarang sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahkan banyak dari mereka yang masih berstatus pelajar sudah terlibat dalam aksi kenakalan remaja seperti tawuran.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut Kepolisian khususnya Polres Banggai terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pelajar.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Lamala Bripka Ahmad Sidik Ukkas dengan melakukan penyuluhan hukum kepada pelajar di MTS Negeri 2 Banggai, Desa Tangeban, Kecamatan Masama, Rabu (13/10/2022).

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Materi penyuluhan hukum itu berupa, dampak mengonsumsi miras, narkoba, lalu lintas dan kenakalan remaja lainnya.

Didampingi Kepala Sekolah MTS Negeri 2 Banggai Pudarwati S,Ag. M.Pd., Ahmad Sidik mengajak para pelajar yang hadir untuk tidak terlibat kenakalan remaja dan pelanggaran hukum yang dapat merusak masa depan.

BACA JUGA:  Rakorwasda Sulteng, Momentum Optimalisasi Peran APIP Cegah Korupsi

“Jadi adik-adik harus lebih aktif untuk meraih masa depannya yang lebih baik, dan cemerlan dengan cara tekun belajar dan jauhi segala perbuatan yang melanggar hukum karena semua itu yang dirugikan adalah diri kita sendiri,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau agar para siswa-siswi tetap mentaati peraturan peraturan Sekolah, ataupun norma-norma sebagai seorang pelajar.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

“Jangan sampai terlibat dengan yang namanya tawuran pelajar, karena hal tersebut melanggar aturan hukum,” terangnya.

Ia berpesan untuk tertib dalam berlalu lintas, tidak diperbolehkan menggunakan Knalpot Bising, dan menghindari kebut-kebutan di jalan umum.

“Saya minta para adik-adik untuk tekun menuntut ilmu pelajaran di sekolah sehingga bisa dapat membanggakan guru dan orang tua,” pesannya. (*)

Pos terkait