BANGGAI RAYA- Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Banggai Herwin Yatim meluruskan informasi terkait dengan penetapan Kabupaten Banggai masuk kategori zona merah menyusul meningkatnya jumlah terkonfirmasi positif Covid-19. Herwin yang juga Bupati Banggai mengatakan, informasi bahwa Kabupaten Banggai masuk zona merah perlu diluruskan.
Ia menjelaskan, sejumlah karyawan PT Panca Amara Utama (PAU) yang terkonfirmasi positif Covid-19 sudah ditangani oleh pihak perusahaan
“Info zona merah itu perlu diluruskan. Karena para karyawan PT. PAU yang terkonfirmasi positiif Covid-19 sudah diterbangkan ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan sesuai standar pihak perusahaan.
Bupati menjelaskan jajaran Tim Gugus Tugas Covid-19 Banggai sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Sulteng, terkait penetapan zona merah. Sebab pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sudah berada di luar daerah.
“Bagaimana bisa dikatakan zona merah, sementar seluruh pasien sudah diterbangkan pihak perusahaan ke Jakarta,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa hasil koordinasi Tim Gugus Tugas Pemda Banggai dengan PT. PAU, manajemen perusahaan berjanji bahwa setiap pasien dari mereka yang positif Covid-19 akan ditangani langsung oleh pihak perusahaan dengan memindahkan perawatan ke rumah sakit sesuai standar perusahaan. NAL