Urus Sertifikat Tanah Jangan Lewat Calo, Warga Diminta Datang Langsung ke Kantor Pertanahan Banggai

BANGGAI RAYA-Guna meminimalisir besarnya pembiayaan untuk pengurusan hak kepemilikan tanah atau sertifikat, warga Kabupaten Banggai diminta datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Berbicara di hadapan wartawan, Kamis petang (3/11/2022), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Anang Indrayu, mengatakan, pengurusan yang dilakukan oleh pemilik tanah sendiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan, akan menekan besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik tanah.

BACA JUGA:  May Day, Disnaker Banggai Gelar Coffe Morning Bersama Perwakilan Buruh

“Kalau lewat pihak lain seperti calo, maka biayanya akan besar, karena selain biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya yang terkait dengan pengukuran, calo akan menghitung biaya untuk kepentingan calo termasuk makan berapa hari, transportasi dan sebagainya,” jelas Anang.

BACA JUGA:  Siap Maju Pilkada Banggai, Herwin Yatim Sudah Daftar di PKB dan PDIP

Ia mencontohkan untuk biaya balik nama, kalau tarif resminya sesuai ketentuan peraturan, mungkin tidak sampai Rp500 ribu.

Kepala Kantor Pertanahan Banggai itu bahkan menyatakan bahwa pengurusan juga tak perlu melalui PPAT atau pejabat pembuat akta tanah, karena biayanya juga besar.

BACA JUGA:  Berdiri Megah, Bupati Amirudin Resmikan Gedung Baru Dinas PUPR Banggai

“PPAT kan bukan penerbit sertifikat, hanya membuat akta. Jadi sebaiknya datang sendiri ke Kantor Pertanahan. Karena PPAT juga menarik biaya lebih besar dari ketentuan peraturan, bila PPAT itu yang membantu pengurusan sertifikat sampai terbit,” ujarnya.