Dukcapil Percepat Pelayanan Pencetakan KTP

BANGGAI RAYA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banggai dalam pelayanan administrasi kependudukan dan peristiwa dipercepat, tepat dan gratis. Seperti pelayanan administrasi, pada Jumat (18/9/2020) pekan kemarin.

Masyarakat yang akan berurusan di Dinas Dukcapil Banggai harus mengikuti sistem yang berlaku yaitu mengikuti antrean, serta wanita mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dengan mencuci tangan dan menggunakan masker, serta menjaga jarak.

BACA JUGA:  Berdiri Megah, Bupati Amirudin Resmikan Gedung Baru Dinas PUPR Banggai

Pemohonan yang datang ke Kantor Disdukcapil Banggai, mengambil nomor antrean, selanjutnya pemohon menunggu nomor antreannya dipanggil, kemudian menuju meja pelayanan, terus pencetakan kartu identitas. Setelah itu, mengambil dokumen. Apabila berkas pemohon kurang lengkap atau bermasalah, akan dikembalikan.

BACA JUGA:  May Day, Disnaker Banggai Gelar Coffe Morning Bersama Perwakilan Buruh

Adapun pelayanan administrasi Disdukcapil Banggai, yaitu pembuatan akta kematian, pembuatan akta perkawinan, pencatatan perceraian, pencatatan pengakuan dan pengesahan anak, pembuatan kartu keluarga, pembuatan KTP, pembuatan kartu identitas anak (KIA), pembuatan surat keterangan pindah WNI, pembuatan akta kelahiran dan pembuatan kutipan kedua akta kelahiran.

BACA JUGA:  Siap Maju Pilkada Banggai, Herwin Yatim Sudah Daftar di PKB dan PDIP

“Sekarang pelayanan Disdukcapil Banggai sudah bagus, langsung jadi. Hanya yang membuat lama nomor antrean, sebab masyarakat dari seluruh pelosok di wilayah Kabupaten Banggai datang mengurus disini (Dukcapil). Kita tunggu saja, sudah jadi,” kata aparat desa di wilayah Kecamatan Toili kepada Banggai Raya. RUM