Berpolemik, Kadis PMD-P3A Balut Surati Kades Kasuari Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

BANGGAI RAYA– Polemik yang terjadi di desa Kasuari, Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut (Balut) terkait penjaringan perangkat desa menunai sangahan dari berbagai elemen.

Hal ini juga datang dari instansi yang manaungi desa, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Balut.

Bahkan Kepala Dinas (Kadis) PMD-P3A, sudah menyampaikan surat kepada Kepala desa (Kades) Kasuari, Albear K. Dada dengan nomor 410/1418/DPMD-P3A/2023 tertanggal 28/12/2023.

BACA JUGA:  SKK Migas-JOB Tomori Masifkan Sosialisasi Proyek Pengembangan Senoro Selatan

Hal ini seperti yang di sampaikan Kadis PMD-P3A, Nurdin Musa di ruang kerjanya Rabu (3/1/2024).

“Saya secara kedinasan sudah menyampaikan surat kepada Kades Kasuari sebelum mengambil langkah lebih jauh tentang pengangjatan perangkat desa”, kata Kadis Nurdin Musa.

BACA JUGA:  SKK Migas-JOB Tomori Masifkan Sosialisasi Proyek Pengembangan Senoro Selatan

Ditegaskan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berpedoman pada Permendagri nomor 83 tahun 2015 terutama di padal 4 dan 5 serta Perda nomor 2 tahun 2016 di Bab IV pasal 19.

“Saya mengingatkan hal tersebut semata – mata untuk mencegah terjadinya konflik pada masyarakat, karena hal ini sudah pernah terjadi di beberapa desa di Balut”, tambah Kadis.

BACA JUGA:  SKK Migas-JOB Tomori Masifkan Sosialisasi Proyek Pengembangan Senoro Selatan

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh media ini bahwa proses seleksi perangkat desa sudah selesai dilaksanakan dengan tanpa rekomendasi Camat serta tanpa memberikan SK pemberhentian terlebih dahulu kepada perangkat desa yang masih aktif bertugas. ASW