7 TPI Belum Hasilkan PAD Maksimal untuk Banggai

BANGGAI RAYA- Meskipun terdapat tujuh tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Banggai, namun pendapatan asli daerah dari sektor kelautan yang dikelola Dinas Kelautan dan Perikanan Banggai belum maksimal.

Kondisi itu terungkap dalam rapat evaluasi capaian PAD yang digelar Komisi 3 DPRD Banggai, Rabu (25/5/2022).

Dikutip dari Banggainews  rapat evaluasi dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, I Putu Gumi yang didampingi sekretaris dan anggota, serta dihadiri Asisten 2 Setkab Banggai Ferlyn Monggesang serta pimpinan organisasi perangkat daerah  (OPD) pemungut retribusi dan pajak.

BACA JUGA:  Dugaan Suap Penyelengara Pemilu, Mahasiswa Banggai Demo di Bawaslu dan DPRD

Dinas Kelautan dan Perikanan yang pada rapat evaluasi itu diwakili sekretaris dinas, menjadi satu OPD pengumpul pajak dan retribusi yang dibahas panjang lebar.

Hal itu karena masih minimnya capaian PAD. Padahal terdapat tujuh tempat pelelangan ikan (TPI) yang tersebar di beberapa kecamatan se Kabupaten Banggai. Alasannya, antara lain terkendala masih minimnya sarana dan prasarana.

Namun menurut Kepala Bagian Hukum Setkab Banggai, Farid Hasbullah Karim,  kalau sudah ada aturannya, maka harus dilaksanakan.

BACA JUGA:  Hasil Pileg 2024 Jadi Syarat Parpol Usung Paslon di Pilkada

“Tidak ada alasan atau kaidah untuk menunda pemberlakuan aturan hukum. Kalau penyesuaian karena situasi pandemi boleh saja. Namun, tentu ada dasar berupa Perkada. Dan ketika situasi normal maka secara otomatis, normal pula pungutan pajak dan retribusi,” tandas Farid.

Sementara itu Asisten 2 Ferlyn Monggesang menyatakan, kendala pemungutan pajak dan retribusi selain sarana dan prasarana, yaitu kesiapan regulasi sebagai dasar hukum pemungutan.

“Seperti saat saya masih di dinas. Sebetulnya memang ada potensi. Hanya saja, kami bagaikan singa ompong. Memang ada potensi yang bisa kami pungut. Namun kami tidak bisa berbuat banyak, sebab belum  ada aturan pelaksanaannya sebagai dasar hukumnya,” ujar Ferlyn.

BACA JUGA:  Sidang Sinode 2024, Pendeta Moses Hataa Terpilih Kembali

Ketua Komisi 3 I Putu Gumi dan  sekretarisnya Saripudin  Tjatjo menyampaikan bahwa regulasi berupa peraturan daerah sudah ada, tinggal aturan pelaksanaan teknis berupa peraturan bupati (Perbup) yang belum ada.

“Hal ini yang harus menjadi perhatian eksekutif untuk disampaikan segera kepada Bupati Banggai, yakni mbuat aturan pelaksanaan,” tegas I Putu  Gumi, politisi asal PDIP itu. (*)

Pos terkait