Keluarga Almarhum Bripda Michael Kecewa Vonis 7 Terdakwa 3,6 Tahun Penjara, Netizen: Tidak Adil!

BANGGAI RAYA- Keluarga merasa kecewa dengan vonis yang diputuskan Pengadilan Tinggi Palu, terhadap tujuh terdakwa penganiyaan hingga meninggalnya almarhum Bripda Michael A Palem pada medio 1 November 2020 di Desa Koyoan, Kecamatan Nambo. Di mana tujuh terdakwa yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara, setelah upaya banding turun menjadi 3,6 tahun penjara.

Seperti diketahui, tujuh terdakwa itu kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk sejak Senin (22/8/2022). Sebelumnya, tujuh pelaku ditahan di Sel Mapolsek Luwuk.

Tujuh terdakwah yang tak lain senior almarhum itu adalah Jerun, Hasrin, Kadek Sukadana, Aldi Christiansyah Wengku, I Wayan Rai Arisma, Firmansyah Ananda Putra, dan Ajit Marzy.

Adapun putusan Pengadilan Tinggi Palu sebagai berikut. Pertama menerima pemintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 278/Pid.B/2021/PN Lwk tanggal 12 April 2022 yang dimintakan banding tersebut.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

Menyatakan, terdakwa satu sampai tujuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Turunnya masa hukuman dari enam tahun menjadi 3,6 tahun penjara, membuat keluarga korban kecewa. Seperti disampaikan Ayah Almarhum Bripda Michael A Palem, Djen A Palem . “Pihak keluarga tentu kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi 3,6 tahun,” cetus Djen A Palem, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Olehnya kata dia, pihak keluarga akan mencari keadilan di insititusi Polri, khususnya Kapolda, dan Kapolri agar tujuh terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya. “Kami akan mencari keadilan di institusi Polri khususnya Kapolda & Kapolri agar ke 7 terdakwa di PTDH (pecat),” tandasnya.

Terkait turunnya masa hukuman terhadap tujuh pelaku dari 6 tahun menjadi 3,6 tahun, membuat geram warganet atau netizen yang ada di Kota Luwuk. Mereka menilai hukum di negeri ini tidak adil.  Bahkan ada netizen yang mengaitkan hal ini dengan kasus Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga, Pemda-Kejari Banggai Gelar Pasar Murah Ramadhan

“Kerajaan Sambo so sampe di luwuk,” tulis warganet, mengomentari berita Banggai Raya dengan judul ‘Divonis 3,6 tahun Penjara, 7 Penganiaya Bripda Michael Hingga Tewas Dijebloskan ke Lapas Luwuk’.

“ya ampun menghilangkan nyawa hanya dihukum 3,6 Tahun.dimana keadilan dinegri ini,” komentar netizen lain.

“3,6 thn hukuman untk ksus pmbunuhan tdk sebanding dgn harga nyawa yg hilang… cobalah untuk brsikap adil trhadap hukum,” tulis netizen lainnya yang rutut prihatin.

“Astga nyawa hilang cman dbyar den 3,6 tahun,” kata netizen lagi.

“Lok kok persis ya sprti kasus sih bapak’’ so kuasa ada yg tau masud saya?? Kalo tetau brrti kamu bru dri hutannn,” komentar netizen yang turut membanjiri postingan berita tersebut. TIM

Pos terkait